Warga Sumringah..! 866 KPM Desa Cikadu Subang Terima BST Kemensos Tahap 11

Pemda Purwakarta Subang

SUBANG, Zuritnews.com – Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 11 dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2021 sebesar Rp 300 ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan tujuan meringankan biaya hidup bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Didesa Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, telah di salurkan BST Kemensos kepada 866 KPM. Penyaluran berlangsung di Aula Kantor Desa Cikadu dan dipantau langsung oleh penjabat (Pj) Kades Cikadu, Deni Ganda Permana, bersama dari Babinsa dan Babinkamtibas setempat, pada Selasa (16/2/2021).

Salah seorang penerima BST Kemensos, tampak sumringah (senang-red) saat berbincang dengan Zuritnews.com, dirinya merasa bersyukur karena menerima bantuan dari pemerintah. Bantuan sebesar Rp 300 ribu itu, baginya sangat bermanfaat sekali. “Ini sangat bermanfaat bagi saya yang karena dimasa pandemi Covid-19 seperti ini keadaanya serba sulit,” ungkap dia, tanpa mau namanya disebut. 
“Mudah-mudahan Covid-19 ini segera berakhir, agar perekonomian masyarakat kecil khususnya dapat pulih kembali,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Hj.Eni Garyani Anggota DPRD Subang Hadiri Gerak Jalan Santai & Senam Sehat Di Wisata Alam Pasir Heulang

Sementara itu, Pj Kades Cikadu, Deni Ganda Permana di saat mendampingi penyaluran BST Kemensos dia mengatakan, Alhamdulilah penyaluran BST Kemensos Tahap 11 Tahun 2021 ini yang bekerja sama dengan Kantor PT Pos, berjalan lancar dan aman, ucapnya.

Dikatakan Deni, sebanyak 866 KPM yang menerima bantuan BST Kemensos tersebut. Dan kata dia, untuk program lainnya yang dialokasikan ke Desa Cikadu, Deni berjanji akan melaksanakan dengan transparan baik penggunaanya, besaran anggaran yang diterima maupun pengalokasiannya, janjinya.

Karena lanjut Deni, kalau tidak transparan akan berbahaya sekali terhadap dirinya sebagai penanggung jawab anggaran. “Saya berharap kepada aparat Desa, agar bersatu padu untuk meningkatkan transparansi anggaran. Jangan sampai ada intervensi dari pihak luar desa. Karena selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah kepala desa jangan sampai nantinya jadi bumerang untuk diri saya,” imbau Deni. (Sunardi/ Mulyadi)

Baca Juga :  Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Boarding School Wanareja Berikan Sembako Buat 85 Orang Yatim Piatu & Jompo