ZA Berhasil di Amankan Polres Purwakarta Pelaku Penggelapan/Penipuan 12 Unit Kendaraan Roda Empat

Purwakarta

KONFERENSI PRES SATRESKRIM POLRES PURWAKARTA

       

Purwakarta Zurit News.Com –  Polres Purwakarta,  Satreskrim  Menggelar Konferensi Pers, telah berhasil mengunkap perkara penggelapan 12 Unit Kendaraan Roda Empat,  Satu Orang pelaku  inisial  ZA(Jejen) bin Hasan Basri Warga Karawang berhasil diamankan, dan dibawa ke polres purwakarta untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.Selasa 6/11.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi A.B saat menggelar Konferensi Pres, di halaman Polres Purwakarta, mengunkap kasus Penggelapan kendaraan, terbongkar setelah para pemilik mobil rental melaporkan kepolisian mengaku kehilangan mobilnya setelah di sewa/renral  oleh pelaku. Dengan dibangun koordinasi yang cepat untuk mengungkap laporan yang telah diterima dari pemilik kendaraan dan dikembangkan serta ditindak lanjuti,  “Alhamdulillah 1 hari setelahnya satu  pelaku berhasil diamankan sedang berada  di Hotel Palem Bandung dan di bawa ke Polsek Kota Purwakarta,” Ungkapnya.
Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengaku sebagai rekanan PLTU yang bermaksud merental kendaraan yang akan dipergunakan untuk operasional kerja selama tiga hari dan untuk pembayaran dibayarkan dimuka.
Selanjutnya pelaku meminta kembali untuk merental sehubungan di PLTU banyak kegiatan, maka pelaku mengontrak kendaraan sebanyak 32 Unit kendaraan, dengan  perjanjian pembayara tiap bulan dengan cara di kontrak. 
Namun dalam perjalannanya diketahui bahwa pelaku bukan rekanan PLTU dan untuk kendaraan semuanya di gadaikan oleh pelaku ke salah seorang yang  berinisial S alias Ambon, sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian( Buron).
Kapolres Purwakarta menyatakan dalan kasus ini di jerat    “Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 272 dengab ancaman hukum 4 tahun penjara,” tegasnya.
Himbauan Kapolres Purwakarta dalam kesempatan ini kepada Masyarakat yang merasa kehilangan Kendaraan Roda Empat atau Dua   di wilayah hukum Polres Purwakarta untuk datang ke Polres mengambil kendaraan tersebut dengan membawa surat- surat kendaraan lengkap dan Asli. (DN/DH)