Purwakarta Zurit News.Com – Polres Purwakarta, Satreskrim Menggelar Konferensi Pers, telah berhasil mengunkap perkara penggelapan 12 Unit Kendaraan Roda Empat, Satu Orang pelaku inisial ZA(Jejen) bin Hasan Basri Warga Karawang berhasil diamankan, dan dibawa ke polres purwakarta untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.Selasa 6/11.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi A.B saat menggelar Konferensi Pres, di halaman Polres Purwakarta, mengunkap kasus Penggelapan kendaraan, terbongkar setelah para pemilik mobil rental melaporkan kepolisian mengaku kehilangan mobilnya setelah di sewa/renral oleh pelaku. Dengan dibangun koordinasi yang cepat untuk mengungkap laporan yang telah diterima dari pemilik kendaraan dan dikembangkan serta ditindak lanjuti, “Alhamdulillah 1 hari setelahnya satu pelaku berhasil diamankan sedang berada di Hotel Palem Bandung dan di bawa ke Polsek Kota Purwakarta,” Ungkapnya.
Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengaku sebagai rekanan PLTU yang bermaksud merental kendaraan yang akan dipergunakan untuk operasional kerja selama tiga hari dan untuk pembayaran dibayarkan dimuka.
Selanjutnya pelaku meminta kembali untuk merental sehubungan di PLTU banyak kegiatan, maka pelaku mengontrak kendaraan sebanyak 32 Unit kendaraan, dengan perjanjian pembayara tiap bulan dengan cara di kontrak.
Namun dalam perjalannanya diketahui bahwa pelaku bukan rekanan PLTU dan untuk kendaraan semuanya di gadaikan oleh pelaku ke salah seorang yang berinisial S alias Ambon, sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian( Buron).
Kapolres Purwakarta menyatakan dalan kasus ini di jerat “Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 272 dengab ancaman hukum 4 tahun penjara,” tegasnya.
Himbauan Kapolres Purwakarta dalam kesempatan ini kepada Masyarakat yang merasa kehilangan Kendaraan Roda Empat atau Dua di wilayah hukum Polres Purwakarta untuk datang ke Polres mengambil kendaraan tersebut dengan membawa surat- surat kendaraan lengkap dan Asli. (DN/DH)