PURWAKARTA ZURITNEWS.COM — Pembangunan proyek NOC Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta yang disebut bernilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan pembangunan diduga telah berjalan sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat ditunjukkan kepada publik.
Jika benar pembangunan dilakukan sebelum persyaratan perizinan bangunan dipenuhi, persoalan ini bukan lagi sekadar soal kelengkapan administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek persetujuan bangunan dan persyaratan teknis lainnya.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa pembangunan bisa berjalan apabila status perizinannya belum jelas?
Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Instansi teknis ini dinilai perlu segera melakukan kajian teknis dan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan NOC Room.
Kajian tersebut penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah diharapkan tidak ragu menjalankan kewenangannya, termasuk mengambil tindakan penghentian sementara apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghentian.
Bangunan Sudah Dikerjakan, Izin Masih Tanda Tanya
Pembangunan NOC Room tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan fisik disebut telah berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap proyek bangunan gedung, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan perusahaan milik negara.
Publik tentu bertanya, apakah PBG telah diterbitkan? Jika belum, atas dasar apa pekerjaan konstruksi dapat berjalan?
Jika PBG masih dalam proses, pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai izin menyusul setelah bangunan berdiri.
Prinsip kepatuhan terhadap regulasi seharusnya berlaku bagi siapa pun, termasuk perusahaan negara. Bahkan keberadaan status sebagai badan usaha milik negara semestinya menjadi alasan untuk memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya.
DPUTR Ditantang Buktikan Fungsi Pengawasan
DPUTR Kabupaten Purwakarta kini ditunggu langkah konkretnya.
Bukan sekadar memberikan imbauan, tetapi melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, kajian teknis dan pengecekan lapangan secara terbuka sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah terkait untuk mengambil tindakan sesuai aturan.
Langkah tersebut penting agar persoalan NOC Room tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, tetapi benar-benar mendapatkan kepastian hukum.
Sebab apabila sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dapat berjalan tanpa kejelasan status perizinan, maka muncul pertanyaan lebih besar: di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
PJT II Pilih Bungkam?
Di sisi lain, upaya wartawan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak PJT II belum membuahkan hasil.
Wartawan telah berupaya meminta keterangan melalui bagian umum maupun Humas PJT II terkait pembangunan NOC Room, termasuk mengenai status PBG dan pelaksanaan pekerjaan.
Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan substantif.
Karyawan bagian Humas PJT II, Iril, saat dimintai keterangan belum memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak pimpinan belum memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya.
Mengapa proyek yang berada di lingkungan perusahaan milik negara dan menjadi perhatian publik justru sulit mendapatkan penjelasan resmi?
Padahal, klarifikasi dari PJT II sangat penting agar seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
Jika Ada Pelanggaran, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu proyek pembangunan.
Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan, fungsi pengawasan pemerintah, transparansi proyek dan kesetaraan di hadapan hukum.
Jika memang seluruh perizinan telah lengkap, PJT II tentu memiliki ruang untuk menunjukkan dan menjelaskan dokumen perizinannya kepada pihak yang berwenang maupun memberikan klarifikasi kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan DPUTR menemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Termasuk apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut, hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi penegak hukum untuk menanganinya berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa karena proyek berada di lingkungan perusahaan negara, maka pengawasan menjadi longgar.
Kini bola berada di tangan DPUTR Purwakarta.
Publik menunggu: apakah DPUTR akan segera turun melakukan kajian teknis, atau proyek NOC Room tersebut dibiarkan terus berjalan sampai bangunannya selesai?
Sementara itu, Satpol PP Purwakarta juga ditunggu keberaniannya menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah apabila hasil pemeriksaan resmi memang menemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJT II masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi resmi mengenai status PBG, dasar pelaksanaan pembangunan, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.(DAUP HERLAMBANG)