Proyek NOC Room PJT II Miliaran Rupiah: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pembangunan Berjalan Saat PBG Belum Diajukan

Hukum Peristiwa Purwakarta

PURWAKARTA, ZURITNEWS.COM — Pembangunan NOC Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali menjadi sorotan, proyek dengan nilai Miliaran Rupiah. Proyek yang dikerjakan oleh PT JTL, yang disebut sebagai anak perusahaan PJT II, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, perizinan, hingga potensi konflik kepentingan.

Sorotan semakin menguat karena adanya informasi bahwa Direktur PT JTL masih berstatus sebagai karyawan PJT II. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi dan mekanisme pelaksanaan proyek, terlebih ketika perusahaan pelaksana memiliki hubungan erat dengan pihak pemberi pekerjaan.

Dugaan adanya “proyek kepentingan” pun mencuat. Namun demikian, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Yang menjadi perhatian utama adalah persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak DPUTR Kabupaten Purwakarta melalui bidang Tata Bangunan, pembangunan NOC Room tersebut diketahui telah berjalan, sementara proses perizinannya disebut belum ditempuh, bahkan pengajuan PBG disebut belum dilakukan.

Baca Juga :  Sanksi Cakades Terancam Diskualifikasi, Kampanye Saat PPKM Darurat Covid 19

“Untuk kegiatan tersebut, perizinannya belum ada dan pengajuan pun belum dilakukan,” ujar sumber dari DPUTR.

Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pembangunan gedung pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan bangunan gedung yang berlaku. Ketentuan mengenai PBG saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain persoalan PBG, muncul pula informasi mengenai adanya perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perubahan terhadap rencana awal, seharusnya perubahan tersebut memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas, termasuk penyesuaian site plan maupun dokumen perencanaan sebagai acuan pelaksanaan proyek.

Hal ini menjadi penting karena setiap pekerjaan konstruksi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap dokumen perencanaan, perizinan, pengadaan, serta tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Bahas Jati Diri Daerah*

Terlebih lagi, PJT II merupakan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan berada dalam lingkup perusahaan negara. Karena itu, aspek good corporate governance, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan peraturan internal perusahaan semestinya menjadi perhatian utama.

Jika benar terjadi hubungan rangkap antara pihak pelaksana dan pihak yang berkaitan dengan pemberi pekerjaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, proses penunjukan atau tender, dasar hubungan kerja, serta bagaimana perusahaan memastikan tidak terjadi benturan kepentingan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak PJT II maupun PT JTL belum memberikan ruang yang memadai untuk memberikan klarifikasi. Upaya mendapatkan penjelasan terkait status perizinan, proses pelaksanaan proyek, hubungan PT JTL dengan PJT II, serta dugaan perubahan site plan hingga berita ini ditulis belum memperoleh jawaban resmi.

Baca Juga :  Upaya Penanganan Pandemi Menyasar Ribuan Pedagang Pasar Tradisional di Sejumlah Wilayah Divaksinasi Covid-19.

Kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di lingkungan PJT II.

Publik tentu tidak ingin pembangunan fasilitas bernilai besar hanya dilihat dari sisi fisiknya. Kepatuhan administrasi, perizinan, proses pengadaan dan transparansi harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik.

Karena itu, pihak PJT II dan PT JTL seharusnya segera memberikan penjelasan secara terbuka. Termasuk menunjukkan dasar pelaksanaan proyek, dokumen perencanaan, status PBG, mekanisme pengadaan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proyek pembangunan NOC Room tersebut.(DAUP HERLAMBANG)