KMP Layangkan Surat Permohonan data dan Klarifikasi Pengelolaan Lingkungan Rest Area Travoy KM 88 A/B

Politik Purwakarta

KMP Layangkan Surat Permohonan data dan Klarifikasi Pengelolaan Lingkungan Rest Area Travoy KM 88 A/B

PURWAKARTA Zuritnews  — Komunitas Madani Purwakarta  (KMP) melayangkan surat resmi kepada pihak pengelola Rest Area Travoy KM 88 A/B Tol Cipularang. Surat tersebut berisi permintaan data dan klarifikasi terkait pengelolaan lingkungan, khususnya aspek pengelolaan air limbah domestik (IPAL) dan eksplorasi air tanah di kawasan rest area tersebut.

Langkah ini, menurut Ketua KMP, Kabupaten Purwakarta  Zaenal Abidin MP merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap transparansi dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan di area pelayanan publik. KMP menilai penting untuk memastikan pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pac PDI Perjuangan Kec Cibogo Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Bagi 300 Warga

Permintaan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat yang dikirim pada 24 Oktober 2025 itu, KMP menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan, di antaranya:

Permintaan data tertulis atau ruang pertemuan untuk penjelasan langsung.

Data jumlah kunjungan pengguna jalan di rest area.

Keterangan teknis dan legalitas pengelolaan air limbah domestik (IPAL).

Status izin eksplorasi dan pemanfaatan air tanah dalam (SIPA), termasuk pelaporan volume penggunaan.

Baca Juga :  Pendukung Loyal Siap Menangkan HENDRY CH BANGUN

Upaya pengelolaan lingkungan yang telah dan sedang dilakukan dalam mendukung konsep “Green Rest Area” di ruas Tol Cipularang.


Surat tersebut telah dikirim dan diterima baik secara fisik maupun melalui surat elektronik (email). Secara fisik, surat diterima di kantor pengelola Rest Area KM 88 oleh Saudara Yayang S, yang juga menandatangani bukti penerimaan pada tanggal 24 Oktober 2025.

KMP berharap pihak pengelola dapat memberikan tanggapan resmi dan membuka ruang dialog untuk membahas pengelolaan lingkungan di area strategis tersebut, guna mendorong praktik yang transparan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Tutur Zaenal Abidin

Baca Juga :  KDMP Desa Lebak Anyar Gelar Rapat Perdana, Targetkan 4.000 Anggota untuk Kemandirian Ekonomi Desa

Berita ini di turunkan pihak Media telah berkoordinasi dengan pihak pengelola rest area dilapangan ” surat dari KMP telah di terima ” hal lain belum meminta keterangan lebih lanjut. (DAUP HERLAMBANG)