TAK ADA KONDISI LUAR BIASA, TAK SALURKAN DBHP 2016–2018: KMP LAPOR KPK
Indikasi Kerugian Negara, Penyesatan Dokumen Publik, dan Dugaan Menguntungkan Korporasi
Purwakarta, Zuritnews – Rabu 19 November 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Desa selama tiga tahun berturut-turut (2016–2018) merupakan tindakan melawan hukum karena bertentangan dengan asas Annuality, Legalitas Anggaran, dan Spesialitas Anggaran sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 dan UU 23/2014. Tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB) yang dapat membenarkan penundaan transfer tersebut.
Tidak Ada Istilah “Hutang DBHP”: Klaim Bupati 2025–2030 Menyesatkan Dokumen Publik
Pernyataan Bupati periode 2025–2030 bahwa “Hutang DBHP era Bu Anne sudah tercatat sebagai hutang pemerintah” adalah keliru dan menyesatkan dokumen publik, karena:
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak mengenal nomenklatur “Hutang DBHP”.
- BPK tidak mencatatnya sebagai hutang pemerintah daerah dalam neraca APBD.
- BPK hanya mencatat “Utang Beban Transfer kepada Desa” dalam Lampiran Temuan (18d) — bukan pada pos utang pemerintah daerah.
Kejanggalan lainnya, klaim di era Bu Anne???
Penggunaan istilah “Hutang DBHP” karena itu merupakan bentuk penyesatan informasi publik dan tidak dapat menjadi dasar pembenaran penundaan transfer DBHP.
Fakta Audit BPK: DBHP Tahun Anggaran 2016–2018 Tidak Disalurkan
Berdasarkan pemeriksaan BPK, disimpulkan secara eksplisit bahwa:
- DBHP 2016 tidak disalurkan,
- DBHP 2017 tidak disalurkan,
- DBHP 2018 tidak disalurkan.
Karena itu, tanggung jawab penuh atas penundaan terdapat pada pemerintahan periode 2013–2018, bukan pemerintahan setelahnya.
Penyaluran DBHP 2016–2018 dengan SP2D APBD 2019–2025 adalah Tindakan Ilegal
Sebagai hak fiskal Desa, DBHP wajib:
- disalurkan tepat waktu,
- tepat jumlah, dan
- tidak boleh dibawa atau ditunda ke tahun berikutnya.
Penyaluran DBHP 2016–2018 melalui APBD 2019, 2020 hingga 2025 melanggar asas legalitas anggaran dan memenuhi unsur:
- Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor),
- Turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP).
Indikasi Kerugian Negara dan Pengayaan Korporasi pada Pemerintahan 2013–2018
Pernyataan Bupati periode 2013–2018 saat kunjungan mendadak ke Kejari Purwakarta pada 3 November 2025 — yang viral di media sosial menyebutkan:
“DBHP tertunda karena angka pembangunannya sangat meningkat.”
Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran DBHP dialihkan ke proyek-proyek lain, antara lain:
- pembangunan jalan ke Sukasari, dan
- pembangunan Taman Sri Baduga,
yang dalam berbagai rilis publik disebut berkaitan dengan kontraktor PT ZB.
Jika benar dana DBHP dialihkan untuk proyek-proyek tersebut, maka terdapat dugaan kuat:
- terjadinya kerugian keuangan negara,
- pengayaan korporasi tertentu,
- penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBD.
Sikap DPRD Dinilai Kontradiktif
Pada RDPU antara DPRD dan KMP tanggal 29 Agustus 2025, DPRD dengan tegas menyatakan “Tidak Ada Alasan Sah Menunda DBHP.” Namun tiga minggu kemudian, DPRD menyetujui P-APBD 2025 yang kembali menyalurkan DBHP 2016–2018 melalui SP2D APBD 2025 — praktik yang dalam forum resmi telah mereka nyatakan melawan hukum.
KMP Siap Melaporkan ke KPK
KMP menyatakan bahwa penundaan DBHP 2016–2018, penggunaan APBD 2019–2025 untuk membayar DBHP lama, dugaan pengalihan anggaran ke proyek lain, serta dugaan pengayaan korporasi tertentu merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
KMP akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyertakan seluruh bukti dan hasil rekonsiliasi data yang telah disusun.(DAUP HERLAMBANG)