PANSUS DPRD Purwakarta Bahas Perubahan Perda RT/RW No 11 Tahun 2012, Fokus Pertanian, Industri, dan Wisata
PURWAKARTA Zuritnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai membahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kamis 18 September 2025.
Pembahasan yang dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Bagian Hukum, Baperinda , Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dinas lainnya.
Anggota PANSUS ASEP ABDULAH; Fokus utama perubahan perda ini adalah menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini tanpa menghilangkan prinsip dasar dalam RTRW, yaitu:
Mempertahankan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan,
Menguatkan kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai pusat investasi,
Mengembangkan kawasan wisata sebagai sektor unggulan daerah.
PANSUS DPRD Purwakarta menegaskan, arah perubahan perda ini adalah untuk mewujudkan Purwakarta maju, mandiri, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.(DAUP HERLAMBANG)