DPUTR: Yayasan Baiturrahman Purwamekar Belum Ajukan Izin PBG

Pendidikan Purwakarta

DPUTR: Yayasan Baiturrahman Purwamekar Belum Ajukan Izin PBG

Purwakarta Zuritnews — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Tata Bangunan dan Penataan Perizinan memastikan bahwa Yayasan Baiturrahman Purwamekar belum mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut disampaikan oleh Petugas SIMBG DPUTR , pejabat Bidang Tata Bangunan, saat dikonfirmasi terkait status perizinan yayasan tersebut.

“Kami belum menerima dan tidak menemukan data permohonan atas nama Yayasan Baiturrahman Purwamekar dalam sistem pengajuan. Artinya, izin PBG belum diajukan,” petugas SIMBG

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan wajib segera mengurus izin, mengingat bangunan sudah berdiri dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga :  GTPP Covid-19 Purwakarta Lakukan Pengawasan Terhadap Karyawan Terkonfirmasi Positif Secara Ketat

“Kalau bangunan sudah ada dan berfungsi, wajib memiliki izin lengkap. Kami sarankan prosesnya dilakukan melalui konsultan agar sesuai aturan. Jangan sampai dunia pendidikan di Purwakarta tercoreng hanya karena masalah perizinan,”

Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
(atau peraturan terbaru yang menggantikan, sesuai kebijakan daerah). Tuturnya. Rabu 8 Oktober 2025.

Sementara itu, pihak Yayasan Baiturrahman Purwamekar melalui Yudi, selaku perwakilan yayasan, berdalih dan  membenarkan bahwa proses pengajuan izin sedang dalam tahap pengurusan.

“Izin sudah kami ajukan dan saat ini sedang dalam proses. Kami berharap semua segera selesai,” ujar Yudi saat dikonfirmasi Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga :  Refleksi Hardiknas HMI dan Arah Pendidikan Jawa Barat

Meski demikian, berdasarkan pengecekan di sistem DPUTR, (SIMBG) hingga saat ini belum tercatat adanya permohonan atas nama YAYASAN  BAITURRAHMAM PURWAMEKAR  tersebut. Pemerintah daerah mengimbau agar setiap lembaga pendidikan memastikan kelengkapan izin bangunan demi kepastian hukum dan keselamatan pengguna.

Aspek Dasar Hukum Utama Instansi Penerbit Pendirian Bangunan Gedung (PBG)UU 28/2002, PP 16/2021, Permen PUPR 5/2022 Dinas PUPR / DPUTR Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PP 16/2021Dinas PUPR Izin Operasional Sekolah UU 20/2003, PP 17/2010, Permendikbud 7/2021Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi. (DAUP HERLAMBANG)


Baca Juga :  Kunjungan Komandan Sektor 14 Citarum Harum di Akhir Tahap Validasi KJA di Zona 3 Sukasari Waduk Jatiluhur

(DAUP HERLAMBANG)