PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERSAMA KPPBC TMP A PURWAKARTA
Purwakarta, Zuritnews.com – Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada hari ini melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 61 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, hingga kejahatan yang menggunakan senjata tajam. Selasa 25 Nopember 2025.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi S.H., LL.M.,Ph.D, didampingi oleh Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo Hapidin, unsur Forkopimda, Kepolisian, TNI, BNN, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Memusnahkan barang bukti tindakan perkara pidana Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan;

Tindak Pidana Narkotika
Barang bukti narkotika hasil penanganan sejumlah perkara dengan total:
Sabu-sabu: 117,6405 gram
Tembakau Sintetis (Sinte): 420,589 gram
Ganja: 10,61 gram
Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam zat kimia sesuai SOP agar tidak dapat disalahgunakan kembali
Obat-obatan Terlarang
Total 5.217 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis obat keras tertentu dan psikotropika yang disita dalam penanganan sejumlah perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dihancurkan.
Tindak Pidana Umum Lainnya
a. Uang Palsu Total: 4.434 lembar
(Empat ribu empat ratus tiga puluh empat lembar)
Uang palsu terdiri dari berbagai pecahan rupiah dan dolar yang dimusnahkan dengan cara
b. Senjata Tajam
10 buah senjata tajam
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kejaksaan Negeri Purwakarta akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi terciptanya ketertiban umum.(Daup Herlambang)