Kejaksaan Negeri Purwakarta Kerja Bareng Bea Cukai Purwakarta. Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Hukum Peristiwa Purwakarta

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERSAMA KPPBC TMP A PURWAKARTA

Purwakarta, Zuritnews.com – Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada hari ini melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 61 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, hingga kejahatan yang menggunakan senjata tajam. Selasa 25 Nopember 2025.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi S.H., LL.M.,Ph.D, didampingi oleh Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo Hapidin, unsur Forkopimda, Kepolisian, TNI, BNN, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Memusnahkan barang bukti tindakan perkara pidana Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan;

Baca Juga :  Panitia Pilkades Gelar Kampanye Damai Calon Kepala Desa, Para Calon Kepala Desa Berkendara Dengan Kendaraan Panitia

Tindak Pidana Narkotika

Barang bukti narkotika hasil penanganan sejumlah perkara dengan total:

Sabu-sabu: 117,6405 gram

Tembakau Sintetis (Sinte): 420,589 gram

Ganja: 10,61 gram

Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam zat kimia sesuai SOP agar tidak dapat disalahgunakan kembali

Obat-obatan Terlarang

Total 5.217 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis obat keras tertentu dan psikotropika yang disita dalam penanganan sejumlah perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dihancurkan.

Tindak Pidana Umum Lainnya

a. Uang Palsu Total: 4.434 lembar

Baca Juga :  DPC PKB Purwakarta Gelar Pendidikan Kader Loyalis Pertama Se-Kabupaten

(Empat ribu empat ratus tiga puluh empat lembar)

Uang palsu terdiri dari berbagai pecahan rupiah dan dolar yang dimusnahkan dengan cara

b. Senjata Tajam

10 buah senjata tajam

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kejaksaan Negeri Purwakarta akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi terciptanya ketertiban umum.(Daup Herlambang)