Satgas Citarum Harum Sektor 14 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Menutup Saluran Pembuangan Limbah Kotor Mie Gacoan Purwakarta.

Hukum Purwakarta

PURWAKARTA ZURITNEWS – Satgas Citarum Harum Sektor 14 menutup saluran pembuangan limbah kotor Mie Gacoan yang berada di Jl. Dr. Taman Makam Pahlawan No.34B, Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Senin 11/12/2023.

Sidak (inspeksi mendadak) ini terkait beredarnya berita di media online terkait melimpahnya tempat penampungan limbah Domestik dari mie Gacoan ke jalan raya dan permukiman warga,pada hari Sabtu 09/12/2023 yang lalu dikarenakan curah hujan saat itu sangat tinggi.

Aksi penutupan saluran limbah oleh Satgas Citarum Harum dipimpin Serda Wahyono selaku BaOps Sektor 14 dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Bapak Agung Mutaqin,S.stp. dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bersama Tim dari Laboratorium.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Lakukan Penguatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

“Penutupan saluran pembangunan air limbah ini hanya bersifat sementara dan tidak bersamaan dengan penutupan usahanya,sampai ada perbaikan dalam pengolahan air limbah domestik sesuai dengan baku mutu air limbah Domestik yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah” tegas Wahyono.

Satgas Citarum Harum Sektor 14 selalu melakukan pembinaan kepada setiap pelaku industri yang menghasilkan limbah cair maupun padat, hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan pada Perpres Nomor 15 Tahun 2018 yaitu tentang percepatan pengendalian pencemaran dan Kerusakan didaerah aliran sungai (DAS) Citarum, dimana air limbah domestik yang dibuang ke sungai harus sesuai bakumutu yang telah tertuang dalam Permen LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tanggal 09 April 2019.

Limbah yang dihasilkan oleh Mie Gacoan termasuk kategori Limbah Domestik, di mana lebih dominan ke lemak yang berlebihan serta menimbulkan bau,dan untuk Kwalitas air limbah domestiknya tinggal menunggu hasil uji Laboratorium dari DLHK Kab. Purwakarta.

Baca Juga :  BPJS KETENAGAKERJAAN PURWAKARTA GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT.

“Kami dari Satgas Citarum Sektor 14 Hanaya melakukan penataan terhadap ekosistem yang ada dan apabila kedepan masih membandel maka bisa dilimpahkan ke penegakan hukum,” imbuh Wahyono.

Hal senada diurai oleh Kabid P2KL dari DLHK Kab. Purwakarta (Agung Mutaqin,S.stp.) yang turut serta dalam aksi penutupan, ia mengatakan bahwa Terkait Perijinan dan dokumen lainnya pihak Management belum bisa menunjukkan dan pihak ketiga atau Vendor yang mengangkut air limbah juga belum mengantongi ijin ataupun bekerjasama dengan DLHK Kab.Purwakarta terkait Pengelolaan Limbah Domestik.Ujar Agung.

Baca Juga :  Bersaing; Kontestan Pilkades Desa BBC Kec, BBC di Ikuti Bapak & Anak Kandung

Satgas Citarum Sektor 14 maupun dari DLHK Kab. Purwakarta menekankan agar pihak Management Mie Gacoan untuk secepatnya mengurus terkait Perijinan lingkungan, memperbaiki Pengolahan air Limbah Domestik dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah resmi legalitasnya.

Sehingga diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali kedepannya.(Daup Herlambang)