SURAT KEDUA KMP KE PT METRO, ESKALASI PENGAWALAN DUGAAN PERSOALAN LINGKUNGAN

Hukum Politik Purwakarta

Purwakarta, Ziritnews.com, Jum’at 22 Mei 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali melayangkan surat kepada PT Metro Pearl Indonesia terkait permohonan klarifikasi dan keterbukaan dokumen pengelolaan air limbah perusahaan. Surat kedua tersebut menjadi bentuk eskalasi pengawalan KMP terhadap dugaan persoalan lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa hingga surat kedua dikirimkan, pihak PT Metro Pearl Indonesia belum memberikan jawaban maupun dokumen pendukung atas surat sebelumnya yang telah disampaikan KMP pada 12 Mei 2026.

“Ketika masyarakat meminta keterbukaan terkait pengelolaan limbah, tetapi perusahaan memilih diam, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan publik. Pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh tertutup,” tegas Zaenal Abidin.

Dalam surat bernomor 0291/KMP/PWK/V/2026 tersebut, KMP meminta sejumlah dokumen dan informasi penting terkait pengelolaan limbah perusahaan, meliputi: keberadaan dan operasional IPAL domestik maupun IPAL produksi; persetujuan teknis atau izin pembuangan air limbah; data hasil uji laboratorium swapantau air limbah periode 2025 hingga Mei 2026; bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; hingga informasi titik outlet dan kapasitas debit pembuangan limbah yang diizinkan.

Baca Juga :  Sepakat Aliansi Permasalah di-Lanjutkan Dengan Membuka Laporan Polisi Demi menjaga Marwah Lembaga

KMP menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup maupun ketidaksesuaian pengelolaan limbah industri.
Menurut KMP, pengawasan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, terlebih ketika muncul indikasi dan informasi yang perlu diuji lebih jauh melalui audit dan pemeriksaan lapangan yang objektif.

“Lingkungan hidup tidak cukup diawasi lewat dokumen yang terlihat rapi di atas meja. Yang harus dipastikan adalah kondisi nyata di lapangan, kualitas air buangan, kapasitas IPAL, hingga kesesuaian debit limbah yang dikelola,” lanjut Zaenal.

Baca Juga :  SMPN 1 Jatiluhur Dukung Program Pemerintah, Program Sumbangan Infak Shodakoh Mebuat SUMUR BOR

KMP juga menegaskan bahwa surat kedua ini merupakan bagian dari langkah bertahap dan terukur dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat tersebut, KMP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada PT Metro Pearl Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan dokumen yang diminta.

Apabila tetap tidak ada respons, KMP menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan terkait.

Baca Juga :  SMPN 2 Bungursari Dapat Bantuan DAK 2025 untuk Revitalisasi Sekolah

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai pengawasan lingkungan hanya menjadi formalitas administratif,” tegas Zaenal Abidin.

KMP menegaskan bahwa pengawalan terhadap dugaan persoalan lingkungan ini akan terus dilakukan demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.(DAUP HERLAMBANG)