Buruh Dipaksa Kerja Rodi, KMP : Penyelenggara Negara Penghianat Konstitusi

Hukum Purwakarta

Buruh Dipaksa Kerja Rodi, KMP : Penyelenggara Negara Penghianat Konstitusi

Purwakarta Zuritnews – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi para buruh di sejumlah pabrik di Kabupaten Purwakarta. Pada Selasa malam, 9 September 2025, tim KMP melakukan peninjauan lapangan terhadap dua pabrik dari puluhan perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

Hasil peninjauan dan wawancara dengan pekerja serta keluarga pekerja menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Upah di bawah UMK – pekerja hanya menerima sekitar Rp3,3 juta, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Purwakarta.
  2. Jam kerja berlebihan – pekerja masuk jam 07.00 dan baru pulang antara jam 21.00 bahkan 22.00, atau 14–15 jam kerja per hari.
  3. Lembur tidak dibayar – meskipun jam kerja melampaui ketentuan, perusahaan tidak membayarkan upah lembur sebagaimana diatur undang-undang.
Baca Juga :  Galih Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cilegong Periode 2024 - 2029.

Pelanggaran Berat terhadap Hukum & Konstitusi

Kondisi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945, yang menjamin hak buruh atas pekerjaan dan penghidupan layak. Negara melalui pemerintah daerah dan DPRD seharusnya hadir melindungi pekerja, bukan justru membiarkan mereka dieksploitasi.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan:

“Apa yang terjadi di pabrik-pabrik Purwakarta adalah bentuk penjajahan buruh di zaman kemerdekaan. Para buruh diperlakukan seperti pekerja rodi pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Mereka dipaksa bekerja panjang dengan upah murah, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan terhadap amanat kemerdekaan.”

Desakan KMP

Komunitas Madani Purwakarta mendesak:

  1. DPRD Kabupaten Purwakarta, khususnya Komisi IV, segera melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik-pabrik yang melanggar.
  2. Pemkab dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tidak lagi abai, tetapi segera menindak secara hukum pidana ketenagakerjaan.
  3. Aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) agar mengambil langkah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengupahan, jam kerja berlebihan, dan tidak dibayarnya lembur.
  4. Publik dan media massa untuk bersama-sama mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan sosial bagi kaum buruh.
Baca Juga :  Difasilitasi DBHCHT, RSUD Bayu Asih Purwakarta Lakukan Peremajaan Alkes dan Prasarana Layanan Kesehatan

KMP menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak akan pernah tercapai bila buruh masih diperlakukan sebagai objek eksploitasi. Kami menyerukan agar semua pihak menghentikan “penjajahan buruh di zaman kemerdekaan” dan mengembalikan hak-hak pekerja sebagaimana dijamin konstitusi.(DAUP HERLAMBANG)