OPS Yustisi Gabungan TNI Polri, Penegakan Perbup No 5/ 2021; Pengenaan Sanksi Administratif, Polsek Conggeang

Kesehatan Sumedang

Zuritnews.com – Polres Sumedang, melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri dalam rangka Penegakan Perbup No.5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB untuk penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kab Sumedang yang bertempat di Jalan Raya Conggeang Legok tepatnya Depan Koramil Conggeang. Senin (07/06/2021)

Sumedang. Polsek Conggeang, Kegiatan Operasi Yustisi tersebut di Pimpin Oleh Kapolsek Conggeang IPTU ADANG SOBARI S.H Dan di ikuti oleh personel Polsek Conggeang 3 (Tiga) orang, personel Koramil 1007 Conggeang 2 (Dua) orang dan Pol PP Kec. Conggeang 2 (Dua) orang.

Baca Juga :  BUPATI PURWAKARTA BERTEMU OWNER dan PETINGGI PT INDORAMA SYNTETICS TBK Dalam Acara Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Peruntukan RSUD Bayu Asih.

Adapun yang menjadi tujuan dari Kegiatan tersebut yaitu dalam rangka menindak lanjuti Program Pemerintah dalam rangka Penegakan disiplin dan sanksi Administratif yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan supaya mempunyai efek jera agar tidak melakukan lagi pelanggaran Prokes.

Giat Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri dilaksanakan dalam rangka penegakan Perbup Kab. Sumedang No.5 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid 19 di Wil. Kec. Conggeang.(H Deden S)

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19 RT 01/04 Tegal Junti Lakukan Penyemprotan Disinfektan.