KADISDIK Purwakarta Tegaskan Penutupan Sementara Yayasan Baiturrahman Purwamekar yang Belum Berizin

Pendidikan Purwakarta

KADISDIK Purwakarta Tegaskan Penutupan Sementara Yayasan Baiturrahman Purwamekar yang Belum Berizin

PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menyoroti keberadaan lembaga pendidikan di bawah Yayasan Baiturrahman Purwamekar, yang berlokasi di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta. Lembaga tersebut diketahui belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang belum memiliki izin lengkap tidak boleh menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Lembaga pendidikan Yayasan Purwamekar yang belum memiliki izin ini harus segera dihentikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencoreng dunia pendidikan. Teguran sudah diberikan dua kali, namun mereka tetap bandel dan masih beroperasi,” tegas Sadiyah.

Baca Juga :  Pj Bupati Tandatangani Kesepakatan Pentahelix Tentang Penanggulangan Kebakaran

Menurutnya, Disdik akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan lembaga tersebut hingga mengantongi izin resmi.

“Naungan izin itu mau di bawah Disdik atau Kemenag, yang jelas harus ada izin operasionalnya. Karena sudah berdiri dan beroperasi tanpa izin, ini menjadi persoalan serius bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Sadiyah menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta perangkat daerah terkait lainnya untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Berdasarkan data dari bagian perizinan Disdik, lembaga di bawah Yayasan Purwamekar itu juga menghadapi persoalan terkait status lahan yang digunakan.

Baca Juga :  DISPERKIM Gencar Bersihkan Coretan Liar di Sejumlah Titik Kota

“Tidak bisa serta-merta mendirikan lembaga pendidikan tanpa menempuh persyaratan yang ditentukan. Intinya, Yayasan Purwamekar harus ditutup sementara dengan dukungan instansi terkait,” tandasnya.

Sadiyah menilai, keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan, terutama dari sisi pengawasan dan pembinaan yang berupaya mewujudkan tertib administrasi di bidang pendidikan di Kabupaten Purwakarta.Ucanya lagi.(DAUP HERLAMBANG)