Kejar Tayang; Kepala Desa Diduga Rekayasa Dokumen Dasar Pengaspalan Tanah Milik PJT II

Desa Purwakarta

Kejar Tayang; Kepala Desa Diduga Rekayasa Dokumen Dasar Pengaspalan Tanah Milik PJT II

Purwakarta Zuritnews – Proyek pengaspalan di RW 01 Desa Jatimekar kembali menuai sorotan setelah muncul dugaan manipulasi dokumen(Dokumen Lama) oleh Kepala Desa Jatimekar didukung Camat Jatiluhur, Ketua DPK, turut hadir Anggota DPK Jatiluhur, dan Kasi Tapem dalam pertemuan.

Berdasarkan investigasi, mereka diduga menggunakan surat balasan dari Perum Jasa Tirta II (PJT II) serta risalah rapat yang dirancang sebagai dasar kegiatan pengaspalan di atas tanah milik PJT II.

Kegiatan tersebut diketahui menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi  (DBHP-R) tahun 2024, sebesar 229.980.800,- meskipun tidak memiliki surat pengesahan atau izin resmi dari PJT II, Pengaspalan telah di laksanakan pada bulan Desember 2024.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 Naik, Bupati Purwakarta Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Saat dikonfirmasi oleh awak media,   kepala Desa, Camat, Ketua DPK tersebut tidak memberikan penjelasan rinci terkait legalitas dokumen yang digunakan. Kepala Desa Jatimekar, Camat dan Ketua DPK mengklaim bahwa proyek ini telah sesuai prosedur, sementara Kepala Desa menyebutkan bahwa risalah rapat menjadi landasan pelaksanaan kegiatan. Pertemuan antara Awak media dengan  bersangkutan  dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatiluhur 22 Januari 2024.

Namun, dari hasil penelusuran, surat balasan dari PJT II tertanggal 31 Juli 2024 yang dijadikan acuan hanya berupa tanggapan tanpa memberikan izin eksplisit (Gamblang, terus terang, tersurat, dan tidak berbelit-belit.) atas penggunaan tanah tersebut. Selain itu, risalah rapat yang disebut-sebut sebagai dasar hukum proyek justru diduga dijadikan rekayasa untuk mendukung klaim legalitas pengaspalan.

Baca Juga :  Disduk Purwakarta Identifikasi WNA Yang Tinggal Di Purwakarta

Dugaan ini semakin memperkeruh situasi, mengingat penggunaan Dana Desa harus mengikuti aturan yang ketat dan transparan. Camat Jatiluhur turut andil dalam mendukung  pelaksanaan proyek tanpa menyelesaikan izin yang seharusnya diperoleh dari PJT II.

Sementara itu, pihak PJT II hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai status tanah tersebut. Awak media  berharap ada investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran  dalam pelaksanaan proyek ini.

Mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan di atas tanah negara harus berdasarkan hukum yang jelas. Dugaan manipulasi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat jika terbukti bersalah.(DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  Tokoh Desa Cijantung Mempertanyakan Aset Tanah Bengkok Lapang Bola Pada Bupati Anne