Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di 2 Kecamatan Berhasil Dilaksanakan dengan Sukses

Pemda Peristiwa Purwakarta

Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di 2 Kecamatan Berhasil Dilaksanakan dengan Sukses

Purwakarta Zuritnesw – Hari ini Selasa 10 Oktober 2023, operasi gabungan penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan perdagangan Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal telah berhasil dilaksanakan di wilayah Hukum Kabupaten Purwakarta di dua (2) kecamatan, yaitu kecamatan Sukatani dan kecamatan Plered.

Operasi ini melibatkan unsur Tim Gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Unsur Kejaksaan, Unsur TNI/Polri, serta unsur Polisi Militer.

Baca Juga :  LSM LODAYA Akan Mengelar Rakorwil Menyikapi Makna Siliwangi Dengan Moto; Nyukcruk Galur Ngabela Lembur Ngamumule Budaya Sunda

Dalam Operasi Gabungan ini, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus legalitas rokok BKC yang melibatkan berbagai merek dan jenis rokok ilegal. Tindakan penyelundupan rokok ilegal ini merugikan negara dalam bentuk pajak serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat rokok ilegal yang tidak diatur kualitasnya.

Sebanyak 15.760 batang rokok ilegal dari berbagai merk berhasil diamankan selama operasi ini dan diamankan oleh tim penyidik Bea Cukai selanjutnya untuk dimusnahkan.

Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta melalui Gabid Gakda, menyampaikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini atas dedikasi mereka dalam kegiatan operasi gabungan ini terutama dapat memutus perdagangan rokok ilegal BKC. Beliau juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang tidak terjamin kualitasnya dan berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 14 Lakukan Patroli, Sosialisasi Penertiban KJA dan Kebersihan Waduk Jatiluhur

Operasi ini merupakan langkah nyata dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak dan menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman rokok ilegal. Pihak yang berwenang di Kabupaten Purwakarta, berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan ilegal sejenis guna melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat. (DAUP Herlambang)