Segel Tower PT BMI, PBG Mendadak Keluar Satu Jam Setelah Penyegelan DPRD Murka.
Purwakarta – Tim gabungan dari Komisi DPRD Purwakarta bersama Dinas terkait dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower milik PT BMI di Kampung Cikuda, Desa Cilalawi. Hasilnya, tower tersebut dinyatakan tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga langsung ditutup dan dipasang garis polisi (police line).
Namun, hanya berselang satu Jam setelah penyegelan, tiba-tiba muncul dokumen PBG yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kejadian ini membuat anggota DPRD Purwakarta terkejut dan marah besar.
“Ini sangat janggal, bagaimana mungkin izin bisa keluar secepat itu padahal kemarin belum ada. Ada apa antara OPD terkait dengan pihak PT BMI?” ujar Ketua KOMISI 1 Warseno anggota DPRD dengan nada kecewa.
ALEK ; Sidak ini awalnya dilakukan karena adanya laporan warga terkait berdirinya tower tanpa izin resmi. Pihak Dinas PUTR bersama Satpol PP pun menindaklanjuti dengan menutup dan menyegel lokasi. Akan tetapi, keluarnya izin PBG dalam waktu singkat menimbulkan tanda tanya besar, bahkan menimbulkan dugaan adanya permainan di balik penerbitan dokumen tersebut.Tutur ALEK Komsi III DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD berencana memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai prosedur penerbitan PBG tersebut. Warga pun berharap agar proses perizinan dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.(DAUP HERLAMBANG)