Tower di Lahan LP2B Kampung Cidahu Desa Tegaldatar Maniis Dipastikan Tidak Berijin, DPUTR: Harus Dibongkar

Hukum Purwakarta

Tower di Lahan LP2B Kampung Cidahu Desa Tegaldatar Maniis Dipastikan Tidak Berijin, DPUTR: Harus Dibongkar

Purwakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, H. Didi Garnadi, menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi (tower) di lahan Lindung Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kampung Cidahu Desa Tegaldatar Maniis tidak dibenarkan. Meski disebut-sebut telah keluar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari kementerian, menurutnya hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena lahan tersebut berstatus LP2B yang harus dijaga dan dilindungi.

“Pembangunan tidak boleh ada walaupun sudah keluar PKKPR dari Kementerian, karena pihak kementerian harus tetap bisa memilah lahan tersebut yang dinyatakan LP2B. Dengan berdirinya tower di tanah LP2B ini jelas tidak benar dan harus dibongkar,” tegas Didi saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Purwakarta.

Baca Juga :  Masa Depan Bangsa Hancur Apabila Ijin Investasi Miras Dilegalkan: Abun Apresiasi Terhadap " Keputusan Pencabutan Ijin Legal Miras oleh Presiden"

Didi Garnadi menambahkan, jika sampai terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tower tersebut, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian serius. “Kajian teknis harus mengacu pada status lahan. Kalau sampai keluar juga PBG-nya, itu sangat memalukan,”

Ia menekankan, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan mengambil langkah tegas agar keberadaan bangunan tower di lahan LP2B tidak dibiarkan begitu saja. “Lahan pertanian berkelanjutan adalah aset masa depan, tidak boleh dikorbankan untuk pembangunan yang menyalahi aturan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kajian teknis atas lahan LP2B harus diperhatikan secara serius agar tidak sampai terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, jika PBG sampai keluar, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga yang berwenang dalam perizinan.

Baca Juga :  Usia 53 Tahun, Jasa Tirta II Siap Berkolaborasi Membangun Negeri

“Kalau sampai keluar PBG-nya, itu sangat memalukan dan mencoreng tata kelola perizinan kita,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (KABID)Telematika Diskominfo Purwakarta, Gumelar Sujoko saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi pembangunan tower milik PT Solusi Tunas Pratama Tbk di wilayah Maniis, Kampung Cidahu RT12/03 Desa Tagaldatar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.

” Tidak pernah mengeluarkan rekomendasi titik koordinat untuk lokasi tersebut dan tidak ada rekomendasi yang kami keluarkan sampai dengan saat ini. Jadi pembangunan tower tersebut tidak berizin”.Ujar Gumelar S

Baca Juga :  Ketua DPD NASDEM Kabupaten Purwakarta Menegaskan Raihan Kursi DPRD Minimal Tiap Dapil 1, Tetapi Target 8 Kursi

Dengan adanya pernyataan resmi dari DPUTR dan Diskominfo, keberadaan tower di lahan LP2B di Desa Tegaldatar Kampung Cidahu Maniis kian menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah dan berpotensi menyalahi aturan tata ruang daerah.(DAUP HERLAMBANG)