DLH Purwakarta Klarifikasi Isu TPA Cikolotok Tak Miliki AMDAL
Purwakarta Zuritnews – Beredarnya kabar mengenai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok yang disebut-sebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akhirnya diklarifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Kamis 28 Agustus 2025.
Kadis DLH Kabupaten Pursakarta KOSASIH Melalui, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH MUGTI ROSADI Purwakarta menjelaskan bahwa terkait keberadaan TPA Cikolotok, pemerintah daerah hanya mewajibkan penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), bukan AMDAL. Hal ini dikarenakan luas lahan TPA Cikolotok berada di bawah 10 hektar (aturan yg digunakan ketika proses itu)
“Berdasarkan aturan, AMDAL baru diwajibkan bagi kegiatan dengan luasan lahan di atas 30 hektar. Karena TPA Cikolotok berada di bawah ketentuan tersebut, maka cukup menyusun dokumen UKL-UPL,” jelas Kabid Tata Lingkungan DLH.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kapasitas pengolahan sampah di TPA Cikolotok sekitar 150 ton per hari. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 04 Tahun 2021, kewajiban penyusunan AMDAL hanya berlaku untuk TPA dengan kapasitas lebih dari 500 ton per hari.
“Artinya, dengan kapasitas 150 ton per hari, TPA Cikolotok masih masuk kategori yang cukup dengan dokumen UKL-UPL. Jadi isu yang beredar bahwa TPA Cikolotok tidak memiliki AMDAL itu perlu diluruskan, karena secara regulasi memang tidak diwajibkan menyusun AMDAL,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DLH Purwakarta berharap masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan TPA Cikolotok tetap mengikuti aturan dan prosedur lingkungan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pengelolaan sampah di TPA tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.(DAUP HERLAMBANG)