DPRD Komisi I Purwakarta Panggil Pengusaha dan Warga Desa Bunder Terdampak Longsor Proyek Lapangan Padel

Hukum Purwakarta

DPRD Komisi I Purwakarta Panggil Pengusaha dan Warga Desa Bunder  Terdampak Longsor Proyek Lapangan Padel

PURWAKARTA Zuritnews – DPRD Komisi I Kabupaten Purwakarta memanggil pihak pengusaha, warga terdampak longsor, serta sejumlah dinas terkait guna mencari solusi atas aduan masyarakat Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP, DPUTR, DPMPTSP, dan DLH. Selasa 16 September 2025.

DPRD Purwakarta KOMISI 1 menerima Aduan warga RT 12 dan 11 RW 04 serta RW 10 Desa Bunder terkait pembangunan lapangan padel (tenis) oleh PT Gunung Patapaan. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas Kurang Lebih 2.000 meter persegi itu melakukan pengurugan tanah tanpa izin resmi sehingga menimbulkan longsor dan mengancam rumah warga di sekitar lokasi.

Baca Juga :  KMP Layangkan Surat Permohonan data dan Klarifikasi Pengelolaan Lingkungan Rest Area Travoy KM 88 A/B

Atas Usulan Anggota Komisi 1 Nina Hertina dan sepakat ketua komisi 1 Warseno dan anggota lainya, Usai rapat dengar pendapat, yang digelar di aula Rapat Komisi 1, rombongan DPRD Komisi 1 bersama dinas dan warga melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, DPRD menegaskan agar pihak pengusaha tidak melakukan aktivitas pembangunan lain sebelum memperbaiki tebing penahan tanah (TPT) yang longsor dan berdampingan dengan rumah warga.

Dalam forum tersebut, masing-masing dinas menjelaskan aturan, regulasi, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka agar dipahami semua pihak:

Baca Juga :  Partai NasDem Kabupaten Purwakarta  Merayakan Hari Jadi ke-12, Sekaligus  Mengadakan  Syukuran Kantor Baru.

DPUTR menegaskan pentingnya aspek teknis dan keselamatan konstruksi, termasuk kewajiban membangun TPT sebelum melanjutkan pekerjaan.
DPMPTSP menjelaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengantongi izin sesuai mekanisme peraturan daerah dan sistem perizinan online yang berlaku.
DLH menyoroti dampak lingkungan dari pengurugan tanah serta kewajiban pengusaha untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar proyek.
Satpol PP menambahkan, bila ditemukan pelanggaran aturan atau pengerjaan tanpa izin, maka pihaknya berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan perda.

Pihak pelaksana proyek PT GUNUNG PATAPAAN Japar menyatakan kesediaannya untuk memprioritaskan perbaikan TPT serta berkomitmen selalu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum izin pembangunan resmi terbit. Kesepakatan tersebut disambut baik oleh warga sekitar yang berharap masalah ini dapat segera dituntaskan.(DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PDK Kosgoro 1957 Masa Bhakti 2023 - 2028