Purwakarta, Zuritnews com — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti secara serius penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa yang hingga kini tidak pernah diuji melalui proses penyidikan.
Fakta yang tidak terbantahkan: terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan setelah adanya sorotan dan penanganan aparat. Namun, perkara tersebut dinyatakan sebagai “administratif” dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
KMP menilai, rangkaian peristiwa tersebut bukanlah kondisi yang netral.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan, adanya pengaduan, serta pengembalian dana setelah dipersoalkan, merupakan pola yang relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum, kondisi demikian seharusnya diuji melalui mekanisme penyidikan guna menilai terpenuhinya unsur Pasal 3 UU Tipikor secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pola ‘ambil dulu, lalu dikembalikan’ dibiarkan tanpa pengujian pidana, maka hal ini menimbulkan risiko serius bagi tata kelola keuangan negara,” tegas KMP.
KMP menegaskan bahwa:
- Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor;
- Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus melalui proses hukum yang memadai, bukan disimpulkan sepihak;
- Pendekatan administratif tidak boleh menjadi mekanisme untuk menutup potensi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, KMP mempertanyakan dasar kesimpulan “tidak terdapat mens rea”, mengingat tidak pernah ada proses penyidikan yang memadai untuk menguji unsur tersebut secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masalahnya bukan pada dilanjutkan atau tidaknya perkara, tetapi apakah proses hukumnya pernah dijalankan secara benar. Tanpa pengujian, kesimpulan menjadi prematur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.”
KMP juga menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan status hukum perkara, di mana tidak terdapat penyidikan, tidak ada penghentian formal, namun perkara dianggap selesai.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP telah menyampaikan surat bantahan sekaligus permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila tidak terdapat kejelasan, KMP akan menempuh langkah lanjutan melalui:
- Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI;
- Laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
- Pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia;
- Pengajuan sengketa informasi publik;
- Hingga langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
KMP menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata terkait satu kasus, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum.
“Pengembalian uang bukanlah akhir dari hukum. Justru di situlah hukum harus mulai diuji.”
KMP mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban.