Belum Bisa Realisasikan Usulan Masyarakat, Fraksi Gerinda Minta Maaf Secara Terbuka

Politik Purwakarta

Zuritnews.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Purwakarta. Pasalnya, hingga saat ini belum bisa merealisasikan usulan-usulan yang diajukan masyarakat atau konstituen Partai Gerindra pada forum reses anggota DPRD Purwakarta.

“Kedepan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah, agar dalam pembahasan APBD berikutnya membuka ruang untuk mengakomodir dan merealisasikan usulan pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui anggota DPRD khususnya Fraksi Gerindra,” kata Zusyef kepada awak media, Kamis (10/6).

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa dasar. Bagian ketujuh Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah mengisyaratkan bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar yang mencakup pada persetujuan bersama dalam pembentukan Perda. Tentu saja termasuk Perda APBD.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses Ketua Partai Nasdem LUTFHI BAMALA Terpilih Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Periode 2024 - 2029

“Secara teknis, untuk menjaring usulan masyarakat, eksekutif punya yang namanya musrenbang. Dan kami dilegislatif punya forum reses. Jadi, kalau pun realisasi usulan masyarakatnya tidak bisa berimbang, setidaknya ada terdapat usulan dari forum reses dewan yang bisa direalisasikan,” ujar Zusyef.

Ia juga mengungkapkan, dalam undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 149 berkaitan dengan fungsi DPRD, legislatif juga mempunyai fungsi untuk menjaring aspirasi atau usulan masyarakat.

“Nah, saat usulan-usalan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan tidak terealisasikan. Apa tidak sama dengan pengebirian fungsi kami?” tuturnya, serius.

Baca Juga :  Mie Gacoan Tidak Berijin Melanggar 2 Perda, Baru Dibuka Disegel Team Penegakan Perda Kabupaten Purwakarta

Belum lagi, jika mengacu pada Pasal 157 undang-undang tersebut, yang berkaitan dengan sumpah atau janji anggota dewan yang mengharuskan anggota dewan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

“Jangan main-main, kami disumpah dan mengucapkan janji tersebut atas nama Tuhan Yang Maha Esa,” demikian wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Bojong dan Darangdan itu.(DH)