Zuritnews.com – Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di-beberapa tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) yang berada di Kabupaten Purwakarta yang dilakukan oleh salah Satu Oknum pengusaha luar Kota Purwakarta yang berinisial H. E dengan jaringan hingga ke beberapa tempat stasiun pengisian bahan bakar umum.
Hal ini, adanya kegiatan yang dibeberapa tempat SPBU sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak Solar dengan jumlah besar, lewat modus menggunakan kendaraan mobil truk yang telah di modifikasi tangki agar pengisian jumlah besar dan melibatkan beberapa orang dilapangan yang di duga adanya kerjasama dengan pemilik SPBU setempat.
Pembelian dengan kendaraan truk yang telah dimodifikasi ( sistem HELLY ) dalam jumlah besar tersebut, dugaan kami bisa asumikan pembeli yang maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu, SOLAR SUBSIDI ini sangat jelas melanggar dan dapat bersinggungan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Kegiatan adanya pembelian dengan SITEM HELLY di beberapa Tempat stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di-Kabupaten Purwakarta, hal ini dapat merugikan masyarakat dan membuat kelanggkaan adanya persediaan bahan bakar tersebut.
Sementara adanya kegiatan ini sudah berjalan cukup lama tetapi pihak aparat penegak hukum yang berada diwilayah hukum Kabupaten Purwakarta belum ada tindakan.
Dihawatirkan dengan adanya pembelian BBM dalam jumlah besar sebagai keuntungan pribadi atau golongan yang tidak bertanggung jawab yang bisa merusak perekonomian pengusaha pengusaha kecil yang seharusnya mendapatkan persedian BBM tersebut.
Fakta dilapangan telah terjadi adanya pembelian BBM jumlah besar jenis solar memakai Kendaraan Truk sistem HELLY yang dilakukan oleh Oknum pengusaha untuk kepentingan pribadi telah terjadi di SPBU Wilayah Purwakarta dengan pengisian dalam jumlah besar. Selasa 24/8.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan Team Kami belum melakukan konfirmasi terhadap SPBU tersebut, sehingga belum ada nya keterangan dari pihak (Pemilik SPBU maupun dari Hiswana Migas), dan juga dari pihak penegak hukum lainnya, untuk berita selanjunya akan kami konfirmasi lebih lanjut. RED.(TEAM Lapangan)