Bangunan Hampir Rampung diduga tanpa Izin, Berada di Zona Hijau dan Lahan LP2B, Langgar Aturan

Peristiwa Purwakarta

Bangunan Hampir Rampung diduga tanpa Izin, Berada di Zona Hijau dan Lahan LP2B, Langgar Aturan

Purwakarta Zuritnews — Sebuah bangunan yang sudah hampir rampung berdiri diduga tanpa mengantongi izin resmi memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Bangunan yang diperuntukan untuk SMK BINA NUSANTARA tersebut di duga dan diketahui berada di kawasan zona hijau dan berdiri di atas lahan Lindung Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi lahan.

Menurut keterangan warga setempat, proses pembangunan telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa ada tanda-tanda papan izin pembangunan yang biasa dipasang sesuai ketentuan. ” Di duga; Kami sangat prihatin, apalagi ini zona hijau yang tidak boleh dibangun untuk keperluan komersial,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Tiga Dewan Cantik Hadiri Debat Calon Bupati Purwakarta ke-2, Beri Dukungan ke Paslon No 2 " YAKIN "

Pejabat Dinas Tata Ruang dan Pertanahan setempat menegaskan bahwa pendirian bangunan di zona hijau dan LP2B merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian. “Zona hijau diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau atau pertanian, bukan untuk bangunan komersial atau pribadi. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda administratif yang berat,” jelasnya.

Pihak pemerintah daerah saat ini sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas pembangunan ilegal yang terjadi di wilayah mereka. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi zona hijau dan LP2B, demi keberlangsungan lingkungan dan ketahanan pangan,” tambah pejabat tersebut.

Baca Juga :  DPRD Purwakarta Dukung Aliansi Umat Islam

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pemilik bangunan terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang yang telah dilakukan. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi di masa depan.(Daup Herlambang)