Diduga Menyalahi Aturan, Penggunaan DBHP-R Desa Jatimekar 2024 untuk Jalan Milik PJT II Disorot.

Desa Purwakarta

Diduga Menyalahi Aturan, Penggunaan DBHP-R Desa Jatimekar 2024 untuk Jalan Milik PJT II Disorot

Purwakarta Zuritnews – Pembangunan/ Rehabilatsi kegiatan peningkatan jalan di wilayah RW 001 Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi (DBHP-R) Desa tahun 2024 menuai kritik tajam.

Kegiatan pengaspalan dan rehabilitasi jalan dengan Panjang 352 M, Lebar 4,5 M yang terletak di kawasan perumahan milik Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II) ini diduga melanggar aturan penggunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan langsung masyarakat desa.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa penggunaan DBHP-R Desa Jatimekar tidak sesuai peruntukan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Baca Juga :  TURNAMEN BRINGKA CUP KATAGORI 2 DAN 3 PLUS UNDANGAN

Masyarakat, berinisial FK , menyatakan bahwa prioritas penggunaan anggaran desa harus mengutamakan jalan desa yang belum terbangun atau infrastruktur lain yang mendukung akses dan kebutuhan utama warga.

“Masih banyak jalan desa yang menjadi akses utama warga menuju lahan pertanian dan rumah penduduk yang kondisinya memprihatinkan. Tapi justru yang dibangun malah jalan di atas tanah milik PJT II, ini jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut regulasi, DBHP-R difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan warga desa melalui pembangunan infrastruktur yang bersifat publik dan berhubungan langsung dengan kegiatan ekonomi serta kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, keputusan pembangunan jalan di RW 001 tersebut dianggap lebih menguntungkan pihak tertentu. tutur Nya lagi FK

Baca Juga :  Ketua PPI Kolam Jaring Apung Jatiluhur Berusaha Mempertahankan Keberadaan KJA

Kepala Desa Jatimekar, Nono Supriatna saat dikonfirmasi, memberikan pernyataan terkait penggunaan DBHP-R tersebut. Saat itu, berdalih telah meminta ijin kepada pihak PJT II tetapi setelah di konfirmasi lebih detail, tidak ada bukti bahwa pihak PJT II memberikan ijin tersebut untuk dilakukan pembangunan atau rehabilitasi jalan.

Kades memberikan jawaban tidak ada PKS atau Perjanjian lainnya, terkait PJT II memberikan ijin atau tidak. Ucap Kades Nono. Kamis 9 Januari 2024.

Pihak PJT II wilayah IV setelah dikonfirmasi membenarkan ada rapat membahas akan dilakukan perbaiakan jalan yang berada di RW 001 tetapi terkait ijin itu ada pada bagian LEGAL Pusat. hingga saat ini keputusan sepenuhnya berada di bagian LEGAL PUSAT.

Baca Juga :  Hidayat Dan Fraksi lain Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Permasalahan Zero Karamba.

Saat dikonfirmasi Camat Jatiluhur Endang Saefudin membenarkan telah selesai digelar pengaspalan pembangunan peningkatan jalan yang berada di RW 001 itu masuk wilayah dan milik PJT II.(Daup Herlambang)