Purwakarta Zuritnews – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta Sore ini Senin Tanggal 28 Nopember 2022 menutup segala aktivitas kegiatan Mei Gacoan yang berada di Jalan Taman Pahlawan dengan menyegel pintu masuk dan memasang Garis Satpol PP .
Kasat Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas ST.M.Si melalui Kabid Gakda Iman Sukmana bahwa pengelola Mie Gacoan telah dengan sengaja dan mengeyampingkan pemeriksaan dan Pengawasan Gakda dan surat pernyataan yang telah dibuat, bahwa berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Purwakarta Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi PBG dan Nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Tramtibum dan linmas pasal 20 ayat 3 hurup C kegiatan usaha Mie Gacoan dihentikan sementara disegel sampai dengan proses perijinan selesai. Senin 28/11- 2022.
Iman sukmana menjelaskan sebelumnya telah melakukan pemberitahuan dan teguran pada Bulan Agustus yang pertama dan berikutnya kembali teguran ke Dua dan ke-Tiga telah dilakukan dan diberitahukan kepada pengelola pelaku usaha Mie gacoan tersebut, agar segera mengurus dan diselesaikan terkait perijinan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta tetapi hingga Hari Senin 28 Nopember 2022 masih belum diindahkan.
Satpol PP dan Intansi lainnya yang terkait, BPMPTSP yang diwakili oleh Kabid pengendalian Heri dan DPUTR yang diwakili oleh Kabid Tabang Muhtar yang tergabung dalam team Penegakan Perda melakukan mediasi dengan memanggil perwakilan pengelola Mie Gacoan yang dihadiri oleh Saudara Bara Manager Purwakarta, hasil mediasi Team Penegakan Perda yang dipimpin Kasatpol PP Aulia Pamungkas bahwa kegiatan usaha Mie Gacoan dihentikan sementara sampai dengan proses perijinan selesai.
Team Penegakan Perda kabupaten Purwakarta melakukan sidak langsung ke lokasi tempat kegiatan uasaha Mie gacoan yang berada di Jalan Taman Pahlawan Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta untuk dilakukan penyegelan setelah berita acara dibaca oleh pihak perwakilan Saudara Bara dan Indra serta ditanda tangani.
Sementara terkait adanya diberhentikan kegiatan ini bukan salah satu ijin saja yang menjadi satu acuan disegelnya kegiatan tersebut tetapi secara keseluruhan, baik Ijin dari DPUTR terkait PBG, BPMPTSP Dll. Ucap Kabid Gakda Iman Sukmana
Pihak perwakilan dari pengusaha Mie Gacoan saat dimintai keterangan Saudara Bara, mengatakan pihaknya telah mengurus dan sedang diurus terkait perijinan dengan sistem online tetapi secara keseluruhan masih belum selesai. (DH)