Camat Campaka, Sertifikasi Vaksinasi Sangat Penting Dalam Pengurusan Administrasi ke Depan

Kesehatan Purwakarta

Zuritnews.com – Dalam rangka menanggulangi covid 19, Pemerintah melakukan program vaksinasi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Sertifikasi vaksin akan menjadi salah Satu persyaratan dalam melakukan pengurusan administrasi atau surat surat penting, oleh sebab itu diingatkan kepada warga masyarakat jangan ragu lagi melakukan vaksinasi. Senin 2/8.

Camat Campaka Ade Sumarna, mengomentari terkait dengan sertifikasi vaksinasi ini kedepannya akan dijadikan salah satu persyaratan bagi warga masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat surat penting atau administrasi lainnya, seperti KTP, KK dan lain lain.

Baca Juga :  Dansektor 14/CH Kolonel Inf Mochamad Ridwan,S.I.P Sidak ke PT. Indorama

Tetapi untuk di – Kecamatan Campaka belum diberlakukan persyaratan sertifikasi vaksinasi tersebut bagi warga yang melakukan pengurusan administrasi, pihaknya selalu mengajak dan mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Campaka senantiasa sejak sekarang lebih memperhatikan dan menyadari akan pentingnya Sertifikasi vaksinasi.

Ade Sumarna menjelaskan sebagaimana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia pada Pasal 134 ayat 4 berbunyi : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 dan yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Kapolsek Sukahaji Turun Langsung Monitoring Vaksinasi Covid-19 Tahap I Bagi Kader Pasyandu

” Sanksi administrasi diantaranya bisa dilakukan penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial serta penghentian atau penundaan layanan administrasi pemerintah dan juga denda ” , Ucap Camat Ade Sumarna (DH)