Zuritnews.com – Tidak ada unsur politik terkait dengan pengosongan Kantor BAWASLU yang berada di Jalan Tengah oleh pihak Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin; sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang mengintruksikan agar BAWASLU Purwakarta segera mengosongkan Kantor/ Pindah Kantor dengan alasan kantor tersebut akan dibangun.
Bawaslu ; menilai kebijakan pengosongan kantor Bawaslu sangat tergesa – gesa dan mendadak sehingga pihaknya tidak ada persiapan untuk pindah kantor. Tutur Ujang. Rabu 4 /8.
Ketua Bawaslu Ujang Abidin dikantor yang baru ditempati di Jalan Kaum Kecamatan Purwakarta, menjelaskan Bawaslu memakai bangunan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Purwakarta sejak tahun 2019 dengan status pinjam pakai.
Pemerintah Daerah melalui Distarkim Purwakarta perintahkan pengosongan Kantor BAWASLU, jadi tidak ada sama sekali kaitan dengan unsur politik. Pemkab/ Distarkim beralasan bangunan yang dipakai BAWASLU akan dibangun.
Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan dan mengakui komunikasi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta atau Bupati Purwakarta saat ini kurang baik, hal tersebut adanya komunikasi kurang baik saat ditujukan dengan permohonan Audensi dari Bawaslu kepada Pemkab Purwakarta yang selalu di undur undur.
” Bawaslu meminta Audensi dengan Pemerintah Daerah tadinya untuk melakukan pembahasan salah satunya terkait dengan pembahasan bangunan milik Pemkab Purwakarta yang saat itu dipakai Bawaslu Purwakarta ” . Tegas Ketua Bawaslu.(DH)