Anggota DPR RI, Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhamad dan Ketua, Pengurus, Jajaran PAN Purwakarta, Gelar Sosialisasi UTTP

Peristiwa Politik Purwakarta

Zuritnews – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional PAN Dapil Jawa Barat VII Komisi VI, Daeng Muhamad SE. S.Mi bersama Ketua PAN Purwakarta H. aming , Anggota DPRD Agus Sugianto , Jajaran Pengurus dan Kader juga Bacaleg  Pantai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purwakarta mengelar “Sosialisasi Program dan Kebijakan Tertib Ukur dalam Mendukung Perlindungan Konsumen “ dilaksanakan di Aula Hotel Plaza Bukit Indah City. Rabu 5 April 2023.

Ratusan Anggota PAN Kabupaten Purwakarta mengikuti Sosialisasi UTTP Alat Ukur Timbang dan Perlengkapannya bersama dengan anggota DPR RI Daeng Muhamad Komisi VI – Bidang Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi.

Baca Juga :  Gebyar Vaksin ke 1 Desa Mekar Galih, Berjalan Lancar

Hari ini Anggota dan jajaran pengurus PAN mendapatkan ilmu terkait dengan UTTP alat alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi dagang digunakan oleh pedagang sepanjang waktu dengan prekwensi yang cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadinya perubahan pada bagian tertentu, hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahan timbangan atau ukur yang akan merugikan konsumen atau pelaku usaha, untuk itu,, tera dan tera ulang UTTP berperan penting dalam usaha perlindungan konsumen, dari sisi pelaku usaha mereka yang dalam melakukan trasaksi dgangnya menggunakan UTTP wajib untuk memeriksakan atau melakukan tera ulang UTTP tersebut melalui sidang tera.

Baca Juga :  Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDI-P, Nomor 1 HJ NOOR RAFIQA S.Ag Gelar Silaturahmi dengan Tim" Dulur Teh Fiqa"

UTTP yang wajib ditera dan wajib tera ulang, UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang langsung atau tidak langsung diganakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan, kepada pelaku usaha, keperluan penyerahan, menentukan upah, menentukan proksi akhir,menjalankan peraturan perundang undangan dan kepentingan umum. Dengan Dasar hukum UU no 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag No 8 tahun 2010 tentang alat alat ukur takar timbang serta syarat syarat bagi alat alat ukur, takatr timbang dan pelengkapannya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Asal Indramayu

Tentunya Tim Pemateri  dari Disperindag Urgensi Eksistensi Unit Metrologi Legal dalam rangka Indonesia tertib ukur, lebih jauh tentang larangan perilaku curang dalam perdagangan syariat islam. Tutur Pemateri. (DAUP HERLAMBANG)