Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Ancam Bekukan dan Tutup Ijin Pengembang PT Tiga Pilar

Peristiwa Politik Purwakarta

Ketua Komisi III DPRD Purakarta Ancam Bekukan dan Tutup Ijin Pengembang.

Purwakarta Zuritnews – Hari ini 3 Januari 2023 Langkah Tegas dalam Menanggapi Dampak Banjir Mendadak yang Melanda Perumahan Bumi Vila Jatiluhur berada di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur. Dalam upaya mengevaluasi dampak banjir dadakan yang melanda perumahan, Ketua Komisi III DPRD bersama dengan perwakilan DINAS,DPUTR,DLH,DISPERKIM,SATPOL PP, BPMPTSP dan DESA melakukan kunjungan ke lokasi terdampak.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman langsung tentang situasi yang dihadapi oleh para korban banjir serta untuk merinci langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah setempat dalam penanggulangan bencana ini.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Hidayat dan perwakilan DINAS mendengarkan aspirasi dan keluhan warga yang terkena dampak banjir. Pihak legislatif dan eksekutif setempat berkomitmen untuk bekerja sama dalam menanggulangi masalah ini dan memastikan pemulihan serta pencegahan di masa depan.

Pada kesempatan itu,Ketua Komisi III DPRD menyatakan akan mengawal proses penanganan bencana ini secara seksama, sambil menekankan perlunya peningkatan infrastruktur yang mampu mengantisipasi dan mengurangi dampak banjir.

Banjir lumpur yang terjadi belakangan ini diduga memiliki akar penyebab pada pemberian izin pendirian perumahan di atas tanah yang labil dan miring selain dari faktor alam. Keputusan ini disoroti sebagai faktor pemicu yang memperparah dampak bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Diperlukan langkah-langkah preventif yang lebih cermat guna menghindari risiko banjir lumpur di masa depan.

Baca Juga :  Perumusan Pembagian DBHP Akan Sesuaikan Dengan Peraturan

Ketua Komisi III DPRD telah menyatakan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terkait kebijakan izin perumahan di wilayah tanah labil. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah setempat diimbau untuk melakukan kajian ulang terhadap perizinan pembangunan, serta menetapkan standar yang lebih ketat guna mengidentifikasi dan menghindari risiko bencana alam yang dapat timbul akibat kondisi geografis dan tanah yang kurang stabil.

Pengembang Diminta Bertanggung Jawab dalam Pembuatan TPT untuk Mencegah Kejadian Serupa.

Ketua Komisi III Hidayat menegaskan kepada pihak pengembang PT TIGA PILAR yang berlokasi diatas Perumahan Bumi Vila Jatiluhur, untuk bertanggung jawab dalam pembuatan Tanggul Pengaman Tanah (TPT) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejadian serupa banjir lumpur pada warga Peru BUMI VILA JATILUHUR.

Hidayat mempertegas sebelum sebelumnya juga tidak pernah ada banjir lumpur dan menurut keterangan warga dengan ada pembangunan Perumahan PT Tiga Pilar yang berada diatas Perum Bumi Vila Jatiluhur, sudah 5 kali perum Vila jatiluhur terkena banjir lumpur.

Pertemuan antara Ketua Komisi III dan perwakilan pengembang PT TIGA PILAR dan BUMI VILA JATILUHUR dilokasi Banjir lumpur membahas upaya konkret yang harus diambil untuk mengurangi risiko bencana alam, khususnya terkait dengan kondisi tanah labil. Ketua Komisi III menekankan pentingnya implementasi TPT yang kokoh dan efektif sebagai langkah perlindungan terhadap perumahan dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Peduli Sesama Umat Laskar NKRI Purwakarta Bagikan 1500 Makanan

Sanksi tegas akan diberlakukan kepada Pengembang PT TIGA PILAR jika langkah-langkah pencegahan tidak dilaksanakan dengan serius. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga serta mengurangi risiko dampak bencana alam di wilayah tersebut.

Ancaman Dewan: Jika Kesepakatan Perbaikan TPT Dilanggar, Semua Izin Perum Diancam Ditutup. Ketua Komisi III Hidayat mengeluarkan ancaman tegas terhadap pihak pengembang,(PT TIGA PILAR) menyatakan bahwa jika kesepakatan perbaikan Tanggul Pengaman Tanah (TPT) tidak dipatuhi, maka semua jenis izin perumahan yang dimiliki oleh pengembang tersebut akan ditutup dan dibekukan.

Ancaman ini muncul sebagai langkah serius dari Dewan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap perbaikan dan perkuatan TPT sebagai langkah preventif menghadapi risiko banjir lumpur. Dewan menegaskan bahwa keamanan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, dan tidak akan berkompromi terkait dengan langkah-langkah pencegahan bencana alam.

Pihak pengembang diminta untuk segera menindaklanjuti kesepakatan perbaikan TPT dengan sungguh-sungguh. Dewan(Ketua Komisi III) juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap komitmen ini akan berakibat pada pencabutan izin perumahan dan pembekuan segala aktivitas pengembangan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Purwakarta Agendakan PSBB Parsial di Enam Kecamatan

Ancaman ini bertujuan untuk memberikan tekanan maksimal agar pihak pengembang bertindak cepat dan serius dalam menjaga keselamatan warga dan meminimalkan risiko bencana alam yang dapat terjadi di masa mendatang. Tutur Ketua Komisi III DPRD Hidayat.

Perwakilan DINAS juga memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah konkret. Kunjungan dan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi dampak bencana juga mencari solusi agar permasalahan dilingkungan tersebut cepat terselesaikan dan memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pihak PT Tiga Pilar Hendra saat dimintai keterangan berjanji akan secepatnya menyelsaikan permasalahan yang ada, agar tidak terjadi adanya kejadian seperti ini susulan.

(Daup Herlambang)

Top of Form