Purwakarta Zuritnews – Inspektorat Kabupaten Purwakarta melalui Irbansus Pejabat Fungsional Auditor Madya Agustinus Napitupulu saat dikonfirmasi terkait limpahan berkas perkara 11 Desa.Selasa 7 Mei 2024.
Diduga 11 Desa bermasalah sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Irbansus Auditor Agustinus Napitupulu menjelaskan pihaknya masih terus mendalami berkas perkara limpahan dari Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana Desa.
Pihak Auditor Inspektorat sedang fokus dalam pendalaman berkas yang dilimpahkan oleh Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana desa. Dalam prosesnya, mereka berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang diperlukan guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Inspektorat dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan ketaatan terhadap aturan terkait penggunaan dana desa.
Meski demikian, menegaskan bahwa belum dapat menyimpulkan hasil akhir perkara dari 11 Desa tersebut, masih dalam pendalaman yang sedang dilakukan.
Komitmen Inspektorat dalam mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung, sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keobjektifan dalam menarik kesimpulan akhir. Tutur Agustinus. N. (Daup Herlambang)