Purwakarta Zuritnews – Hari ini, Rabu 8 Mei 2024 di tengah sorotan publik yang intens terhadap proses pemilihan bupati dan wakil bupati Purwakarta Periode 2024 – 2029. Rabu 8 Mei 2024.
Saepul Bahri (Om Binzein), Bacalon Bupati terkemuka dalam komunitas di purwakarta , menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bacalon bupati untuk periode 2024-2029 kepada Partai Hanura dihari terakhir. Dalam momen yang penuh semangat ini, Om Binzein menegaskan komitmennya untuk mewakili dan mengabdi kepada masyarakat dengan sepenuh hati.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Om Binzein menyampaikan, “Saya sangat bersemangat untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan daerah ini. Dengan dukungan dari Partai Hanura dan masyarakat, saya yakin kita dapat mencapai perubahan yang positif dan berkelanjutan.” tuturnya.
Ketua dan Tim Penjaringan penerimaan berkas pendaftaran dari Partai Hanura menyambut baik kedatangan bacalon Bupati Om Binzein dan menilai berkas pendaftarannya lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini menegaskan komitmen Om Binzein untuk mematuhi proses demokratis dan menjalankan peraturan yang berlaku.
Peran Tim Penjaringan dan Ketua Partai dalam Pendaftaran Bacalon Bupati, dalam proses pendaftaran bacalon bupati, terdapat perbedaan peran antara tim penjaringan dan ketua partai di tingkat daerah dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Tim penjaringan dan ketua partai di daerah bertanggung jawab untuk menerima dan menjaring pendaftaran bacalon, sedangkan urusan rekomendasi menjadi kewenangan DPP.
Tim penjaringan di tingkat daerah memiliki tugas utama untuk menerima berkas pendaftaran bacalon bupati, menilai kelayakan, dan memastikan bahwa bacalon tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh partai dan peraturan yang berlaku. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan transparan.
Ketua partai di tingkat daerah juga memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan terkait pendaftaran bacalon bupati, termasuk memfasilitasi pertemuan dengan bacalon dan menyampaikan hasil penilaian tim penjaringan kepada DPP.
Sementara itu, urusan rekomendasi menjadi kewenangan DPP partai. DPP memiliki wewenang untuk merekomendasikan bacalon bupati yang dianggap paling layak kepada lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan resmi dari partai dalam kontestasi pemilihan bupati. Tegas Ketua Partai Hanura H Yayat Priyatna (daup Herlambang)