Diduga Ada Oknum KSPBG dan Korcam Di Purwakarta, merangkap Sebagai Supplier Bahan Baku MBG, Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Hukum Politik Purwakarta

Purwakarta Zuritnews.com – Muncul dugaan adanya OKNUM Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPBG) hingga Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merangkap sebagai pemasok (supplier) bahan baku di kabupaten Purwakarta.

Dugaan tersebut menyebutkan bahwa mereka tidak hanya memasok kebutuhan dapur tempat bertugas, tetapi juga diduga menyuplai bahan baku ke dapur-dapur MBG lainnya.

Wakil Ketua DPRD dari Partai PDIP H ENTIS SUTISNA SH,MH, MM menegaskan bahwa , Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional maupun koordinasi program sekaligus menjalankan usaha sebagai pemasok bahan baku.

Dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG MBG, BGN mengatur pencegahan konflik kepentingan dalam proses kemitraan penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Intervensi Pemkab Purwakarta pada Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Fokus di Tujuh Kecamatan

Petunjuk teknis tersebut menegaskan adanya larangan afiliasi atau rangkap peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan guna menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

BGN juga menegaskan bahwa tidak boleh ada broker atau perantara dalam proses kemitraan SPPG. Seluruh proses kemitraan harus dilakukan secara langsung, transparan, dan profesional untuk mencegah penyimpangan maupun benturan kepentingan.

Selain itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengatur bahwa pejabat di lingkungan BGN dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun menjalin hubungan dengan pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Peraturan tersebut juga menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis sebagai aturan pelaksana dalam penyelenggaraan program.

Baca Juga :  Purwakarta Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh KSPBG atau Korcam di Purwakarta. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari Badan Gizi Nasional, Satgas SPPG, maupun pihak-pihak terkait.

Apabila benar terdapat KSPBG atau Korcam yang merangkap sebagai pemasok bahan baku, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh Badan Gizi Nasional karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG MBG mengenai larangan afiliasi atau rangkap peran yang dapat memengaruhi independensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.(DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 14 Melakukan Pemantauan Rutin Beberapa Perusahaan di Musim Penghujan