Dirjen Bea Cukai Kabupaten Purwakarta Terus Melakukan Perbaikan Dalam Tugas Dan fungsi

Hukum Purwakarta

Purwakarta, Zuritnews – Disela sela waktu sebagai Nara Sumber Sosialisasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal Khusus Roko ilegal, digelar oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di Hotel Harper  pada Senin 13 Febuari 2023.

Dirjen Bea Cukai Kabupaten Purwakarta terus melakukan upaya perbaikan dalam tugas dan fungsi. Melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kabupaten Purwakarta, Nurhasan Ashari, terkait peredaran roko ilegal dikabupaten purwakarta menuturkan mengambil data Nasional, hasil survei yang dilakukan bea cukai nasional itu kurang lebih antara 5 hingga 6 Persen peredaran roko ilegal.

Peredaran roko ilegal di Kabupaten Purwakarta kemungkinan tidak jauh beda dari data Nasional karena belum pernah dilakukan survei tetapi saya atas data tersebut kemungkinan nya tidak jauh beda.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Gagas Inseminasi Buatan, Dongkrak Populasi Sapi

Terkait dengan menekan agar peredaran roko ilegal dapat diminimalisir melalui sosialisasi dan edukasi penegakan hukum yang dilaksanakan, bertujuan untuk mengsinergiskan antara anggota tim satgas, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya, juga ini merupakan salah satu strategi pemerintah.

Adapun Bea Cukai secara global itu terbagi menjadi 2 nomenklatur atau karakteristik yang pertama; Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. 

Baca Juga :  Dolphin Juara Owner H Udin Semangat Ningkatkan Ternak

Pabaeanan itu terkait lalu lintas barang ekspor dan impor maka ketika ada barang melampui batas batas negara ketika impornya harus dikenakan bea masuk, maka kami mengawasi dan penyidikan seperti dibandara ataupun dipelabuan.

Maka sebaliknya ada barang ekspor undang undang pemerintah mengenakan bea keluar maka kami mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran pajak maupun di ekspor itu sendiri.

Lalu Kedua; cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Terkait beberapa produk yang kena cukai harus diawasi peredarannya dikendalikan maka disitu bea cukai diberi tugas negara untuk pengawasan dan memungut atas dasar undang undang ada juga pada saat ini barang yang yqang dianggap perlu dikenakan kena cukai.

Baca Juga :  Bupati dan DPRD Sepakati 24 Propemperda 2020

Bea cukai mengawasi lalu lintas barang keluar dan masuk barang, kemudian mengawasi peredaran didalam negri baik barang impor maupun produksi dalam negeri. Tutur Nurhasan ashari. Kasi Penindakan dan Penyidikan.