DPMPTSP; Miss Komunikasi Perizinan Tower PT BMI, DPRD Sidak dan Satpol PP Pasang Polis Line
Purwakarta Zuritnews , – Polemik perizinan pembangunan tower milik PT BMI di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, memunculkan miss komunikasi antara pengusaha, DPRD, serta instansi terkait.
Pada Jumat, 5 September 2025, gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower. Dari hasil sidak, diketahui pembangunan sudah berjalan meskipun dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit secara resmi.
Atas desakan DPRD, DPUTR bersama Satpol PP turun ke lapangan dan melakukan tindakan penertiban dengan memasang polis line serta menilang PT BMI agar tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan sebelum izin lengkap.Tak lama selang Satu Hari setelah dipasang polis line keluarlah PBG yang diterbitkan oleh Dinas terkait.
Namun, pihak PT BMI menyatakan bahwa 15 hari sebelum tindakan penyegelan, proses perizinan sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme. Proses pengajuan PBG disebut membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui tahapan verifikasi, kelengkapan data, hingga penerbitan KSBP (Konfirmasi Status Bayar PBG) dari DPMPTSP.
“Semua dokumen sudah kami ajukan dan sedang berproses. Hanya saja mekanismenya memang membutuhkan waktu. Intinya, kami tidak mengabaikan aturan, melainkan sedang melengkapi perizinan,” jelas perwakilan PT BMI.
Hal senada disampaikan Kepala DPMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavian, melalui Penata Perizinan, Octiviani. Ia menegaskan bahwa seluruh proses izin dilakukan secara online berbasis sistem sehingga pihaknya tidak mungkin menahan berkas atau bermain-main dengan pengusaha.
“Kalau data sudah lengkap, sistem akan langsung memproses. Kebetulan, pada saat sidak dewan, status izin PT BMI Cilalawi memang sudah keluar KSBP, hanya saja belum dilakukan pembayaran. Jadi tidak ada yang ditahan, semua sesuai alur,” terang Octiviani. Kamis 11 September 2025.
Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa sidak dilakukan semata-mata untuk menegakkan tertib administrasi, mengingat ada laporan masyarakat yang masuk. “Fungsi pengawasan dewan harus dijalankan, termasuk memastikan setiap pembangunan sesuai aturan. Tidak ada salahnya melakukan sidak kapan pun, tanpa pemberitahuan lebih dulu, karena itu bagian dari tugas kami,” ujar RIKI dan ALEK anggota DPRD gabungan komisi.
Kasus ini memperlihatkan adanya miss komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Di satu sisi, perusahaan mengklaim sudah mengikuti prosedur, sementara di sisi lain DPRD menilai pembangunan fisik tidak boleh mendahului izin resmi yang terbit.(DAUP HERLAMBANG)