KADES RANGKAP KOMISARIS, DUGAAN PROYEK BANCAKAN

Desa Politik Purwakarta

KADES RANGKAP KOMISARIS, DUGAAN PROYEK BANCAKAN

KMP: Ini Bukan Salah Urus, Ini Penyalahgunaan Jabatan

Purwakarta, Zuritnews -;Senin 3 November 2025,
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti dugaan skandal rangkap jabatan dan konflik kepentingan yang mengguncang tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purwakarta.
Seorang Kepala Desa diduga merangkap sebagai Komisaris Utama PT Adidaya Pratama Jomantara (PT APJ) — perusahaan yang menerima proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta.

Tak berhenti di situ, PT APJ juga disebut mengerjakan proyek di wilayah desa yang dipimpin Kepala Desa tersebut, sehingga membuka potensi penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran UU Desa serta UU Tipikor.

“Ini bukan salah urus, ini penyalahgunaan jabatan.

Jabatan Kepala Desa bukan alat dagang proyek pemerintah,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP, di ruang kerjanya, Senin (3/11).

Baca Juga :  Partai Demokrat Purwakarta Tanggapi Gugatan PK Oleh KSP Moeldoko Di Mahkamah Agung

KMP Desak Tiga Langkah Serius

KMP menyatakan akan menempuh tiga langkah hukum dan administratif konkret:

  1. Berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap Kepala Desa dan PT APJ, termasuk memeriksa proses kontrak, afiliasi jabatan, serta aliran keuangan proyek.
  2. Mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Dinas PUTR, untuk membuka dokumen proyek, kontrak kerja, nilai anggaran, dan daftar penyedia jasa.
  3. Melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 dan 12 huruf i UU Tipikor.

“Kalau Inspektorat diam, kalau PPID menutup data, maka Kejari harus turun tangan.

Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan lokal,” tambah Zaenal.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Kolam Renang Cisabuk 2024 Memanjakan Pengunjung live Musik

KMP: Ini Kasuistik yang Menggambarkan Skandal Sistemik

Menurut KMP, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Seorang Kepala Desa tidak mungkin menjadi Komisaris di perusahaan rekanan pemerintah tanpa celah pembiaran administratif.

KMP menyebut kasus ini sebagai “kasus kasuistik” yang menandakan adanya pola sistemik penyalahgunaan kekuasaan di bawah struktur birokrasi daerah.

“Kepala Desa jadi Komisaris, proyek lancar, pejabat diam.

Ini bukan sekadar kebetulan — ini pola. Dan pola seperti ini berbahaya untuk demokrasi lokal,” tegas KMP.

Baca Juga :  KUNKER Anggota DPRD Komisi III Ke Dinas Perkim " Jembatani Harapan Dinas Ke Kepala Daerah"

Keterbukaan Adalah Jalan, Bukan Ancaman

KMP juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, bukan pilihan politis.

“Kenapa risih kalau bersih?

Kalau proyek itu sah dan transparan, buka saja datanya. Pejabat publik tidak perlu takut terhadap keterbukaan,” ujar Zaenal menutup pernyataannya.(DAUP HERLAMBANG)