PURWAKARTA, ZURITNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 sempat diwarnai skorsing akibat belum lengkapnya kehadiran jajaran eksekutif.Jum’at 26 Juni 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta memutuskan menskors jalannya rapat karena Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum hadir saat sidang paripurna dimulai. Keputusan tersebut diambil agar pembahasan Raperda dapat berlangsung secara optimal dengan dihadiri seluruh pihak terkait.
Skorsing berlangsung sekitar 45 menit. Setelah Sekda dan para kepala OPD tiba di ruang rapat, sidang paripurna kembali dibuka dan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati Purwakarta, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Dalam rapat itu, DPRD membahas penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Setelah skorsing dicabut, seluruh rangkaian rapat berlangsung tertib dan kondusif hingga agenda pembahasan selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.(DAUP HERLAMBANG)