Ketum FKBPPPN Fadlun Abdilah Menagih Janji Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Kabar Pasti Nasib Satpol PP Non PNS ke-depan

Jakarta Politik Purwakarta

Zuritnews – Fadlun Abdilah buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023).

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN),
Fadlun Abdillah meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Fadlun.

Lebih lanjut, Fadlun mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.

Baca Juga :  Perbaikan Drainase Tangani Genangan Air Musim Penghujan, Berikan Kenyaman Pengguna Jalan.

Untuk itu, Fadlun mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri.

“Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Fadlun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP Sosialisasikan Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Fadlun menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.

“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” kata dia.

“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga :  Ponpes Modern AL-MUHAJIRIN Purwakarta Mengundang Syekh Muhammad Imron Al-Misri Imam Masjid Jami Al-Azhar Mesir.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Purwakarta siap menunggu intruksi penuh dari Ketum DPP FKBPPPN.(DH)