KMP AKAN LAPORKAN DUGAAN PIDANA PIP KE KEJAKSAAN

Politik Purwakarta

KMP AKAN LAPORKAN DUGAAN PIDANA PIP KE KEJAKSAAN

Purwkarta Zuritnews – Ketua Komunitas Madani Purwakarta Ir. Zaenal Abidin, MP menyampaikan miris dan prihatin atas banyaknya dugaan tindakan pidana atas tata kelola dana PIP.

Kang ZA sapaan akrab ketua KMP, menyatakan bahwa dirinya sudah dapatkan bukti atas dugaan pidana tersebut.

Dugaan pidana dalam kasuistik PIP ini adalah adanya potongan oleh sekolah, dan bahkan ada yang tidak diberikan sama sekali ke siswa/wali siswa. Pelanggaran lainnya adalah pencairan dana PIP oleh sekolah.

Baca Juga :  Gotong-royong Tangani Pendemi, Bumikan Nilai-nilai Pancasila

Modus utama dugaan pidana ini adalah pencairan yang dilakukan oleh sekolah, padahal untuk di Kabupaten Purwakarta bukanlah daerah berkualifikasi 3 T (terdepan, terluar, tertinggal), bukan pula daerah yang sulit meng-akses Bank, dan daerah yang sedang terdampak bencana.

Karena dana PIP tersebut dicaikan sekolah, maka dengan mudah sekolah melakukan potongan dan bahkan tidak diberikan kepada siswa/wali siswa.

Pertanyaan nya, kok bisa ya sekolah mencairkan dana PIP tersebut? Padahal bila pihak sekolah yang mencairkan, maka harus dibekali oleh : Surat kuasa dari wali siswa, dan surat persetujuan dari dinas pendidikan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Satpol PP, Pemkab Purwakarta Gelar LKBB Satlinmas

Dugaan pidana yang merugikan rakyat dan keuangan negara ini harus kita kawal tuntas, demikian cetus Kang ZA.

Potensial tuntutan merujuk pada : Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian disampaikan Kang ZA.(DAUP HERLAMBANG)