KMP Laporkan Dugaan Sunat Dana PIP
Bupati Terkesan Lindungi Pelaku Pidana
Purwakarta Zuritnews – Kang ZA demikian sapaan Ketua Komunitas Madani Purwakarta, sebagaimana statement nya pada Jumat 13 Juni 2025 bahwa dirinya akan laporkan kasus pidana PIP ke Kejari Senin 16 Juni 2025, telah ditunaikannya.
Zaenal, Ketua KMP sampaikan kekecewaan luar biasa pada sikap Bupati yang nampak seperti melindungi pelaku pidana, sebagaimana pemberitaan yang dirilis taktis.co 14 Juni 2025 dan dipublish di akun Tiktok @omzein bupatiaing.
Ada apa ya??? Kang ZA nampak terheran-heran.
Seharus nya Bupati sebagai pucuk pimpinan di kabupaten ini, memberikan tauladan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk untuk diri nya, dan kolega-koleganya.
Seharusnya Bupati memerintahkan OPD terkait untuk melaporkan dugaan kasus pidana tersebut.
Dalam surat laporan KMP terdiri dari : Uraian Fakta, Alat Bukti Awal, Analisa Hukum, dan Permohonan.
Pada Uraian Fakta, disampaikan bahwa diduga telah terjadi tindakan melawan hukum yaitu pencairan dana PIP oleh sekolah, pemotongan dana PIP, dan bahkan tidak diberikan kepada siswa.
Pada Alat Bukti Awal, KMP memiliki rekaman mutasi rekening siswa penerima PIP, pernyataan dan kesaksian wali murid.
Pada Analisa Hukum, diduga telah melanggar Peraturan dan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada penutup surat, KMP memohon kepada Kejari untuk menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku, dan menjamin perlindungan terhadap saksi dalam proses pengusutan.
Perbuatan tersebut bukan saja melawan hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan merugikan hak pendidikan anak sebagai penerima manfaat langsung. Pungkas Kang ZA diakhir pembicaraan nya.