DPRD Gerindra Perketat Pengawasan SPPG, Perizinan MBG Jadi Sorotan

Politik Purwakarta

DPRD Gerindra Perketat Pengawasan SPPG, Perizinan MBG Jadi Sorotan

TANGERANG ZURITNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Gerindra, Jimy, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta. RABU 23 September 2026.

Menurut Jimy, pengawasan tidak hanya menyangkut pelaksanaan program dan distribusi makanan, tetapi juga memastikan setiap SPPG memenuhi ketentuan dan perizinan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kami selalu mengingatkan agar keberadaan SPPG tidak mengabaikan aturan, terutama berkaitan dengan perizinan dan ketentuan lainnya,” ujar Jimy.

Baca Juga :  WeMasterTrade Bagikan Cara Belajar Trading Cepat dan Terstruktur

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya bersama Komisi I DPRD Purwakarta turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi SPPG sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting karena program MBG menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan gizi. Karena itu, keberadaan SPPG harus didukung dengan pemenuhan berbagai persyaratan, mulai dari aspek administrasi, perizinan, standar kebersihan, hingga ketentuan teknis lainnya.

Jimy juga mengingatkan pengelola SPPG yang masih belum melengkapi persyaratan agar segera melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketum FKBPPPN Fadlun Abdilah Menagih Janji Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Kabar Pasti Nasib Satpol PP Non PNS ke-depan

“Kalau memang masih ada SPPG yang perizinannya belum lengkap, harus segera dilengkapi. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru dalam pelaksanaannya mengabaikan aturan,” tegasnya.

DPRD, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan mendorong koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG di Kabupaten Purwakarta tidak hanya berjalan dari sisi distribusi, tetapi juga memenuhi aspek legalitas, keamanan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap regulasi.(DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  MASIH ADAKAH KEBERPIHAKAN HUKUM BERKEADILAN BAGI BURUH? PRAKTIK UPAH DI BAWAH UMK TERUS DIBIARKAN