Sidak Pengolahan Limbah DOMESTIK RESTO MIE GACOAN dan Perusahaan Angkutan Limbah Tidak Berijin

Hukum Purwakarta

Sidak Pengolahan Limbah DOMESTIK RESTO MIE GACOAN dan Perusahaan Angkutan Limbah Tidak Berijin

Purwarta Zuritnews – Hari ini Senin 29 Januari 2024, Dalam upaya mengawasi dan mengendalikan pengolahan limbah Domestik. Sargas Citarum Harum Sektor 14  tim inspeksi telah melakukan sidak Ipal di tempat  fasilitas pengolahan limbah yang ada di Perusahaan Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Taman Pahlawan Nomor 41  Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta, hasilnya menunjukkan tidak  adanya kepatuhan terhadap standar keamanan dan prosedur pengelolaan limbah Domestik yang dikeluarkan perusahaan Resto MIE GACOAAN.

Satgas Citarum Harum Sektor 14 Kolonel Infantri Moch Ridwan melalui tim dilapangan Serda Baops Abdullah mengatakan pentingnya ada kerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agar segala sesuatu bisa diatasi dan diarahkan. Sementara ini masih Resto Mie Gacoan saat sidak masih belum melakukan arahan tersebut dan belum ada pengolahan limpah Domestik  yang sesuai, bahkan limbah tersebut dibuang atau diangkut oleh perusahaan(pihak ke 3) yang tidak memiliki ijin, serta tempat pembuangan limbahnya  ke Jalumpang daerah Karawang.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Lingkungan Rawagabus Rt 35/03 Kelurahan Munjul Jaya

Perusahaan Pihak Pengangkutan limbah Domestik oleh CV. LESTARI SOLUSINDO juga harus diperiksa untuk memastikan penggunaan kendaraan dan wadah yang sesuai. Limbah Domestik  harus diangkut dengan kendaraan khusus yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan, dan pengemudi telah menjalani pelatihan khusus untuk menangani limbah berbahaya. tutur Baops Abdulloh

Sementara Sektor 14, memastikan pihak perusahaan pengankut Limbah Domestik dari Mie Gacoan tersebut memiliki ijin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditemukan Dalam sidak  ipal yang kedua Kalinya ini, masih belum ada pengolahan limbah, seperti yang telah diarahkan sebelumnya.

Baca Juga :  Coor Beton Realisasikan Banprop 2020, Kampung Karajan Rt 01/01 Desa Ciboga Hilir

Setelah melalui proses pengolahan yang tepat, limbah Domestik  yang sudah dijamin aman dibuang di tempat penimbunan akhir yang telah diizinkan oleh otoritas terkait. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah dan otoritas lingkungan terus berkomitmen untuk memonitor dan meningkatkan sistem pengelolaan limbah Domestik  guna melindungi lingkungan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. tegas Baops kembali.

Sementara Penanggung jawab harian Bapak Rijal tidak bisa memberikan komentar. Tetapi penanggung jawab terkait konsfirmasi ditangani oleh Pa Endhi, Pak maaf saya sedang dirumah sakit, Jadi blm bisa angkat telpon saat di hubungi untuk dikonsfimasi lewat telepon seluler.

Baca Juga :  Bakti Bhayangkara Bangun Herd Immunity

” Untuk pengolahan limbah domestik kami, kami tetap berkomitmen kepada Dinas ataupun instansi terkait, sesuai dengan arahan yang telah diberikan untuk kedepannya yang lebih baik Pak.” Ucap Pa Endhi.(Daup Herlambang)