Purwakarta Zuritnews – Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang berjumlah 6 Orang Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi 8 Desa Sekecamatan Sukatani. Dilaksanakan di aula Desa Cijantung. Selasa 13 Desember 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta mengacu pada dasar hukum PP no 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 47 Thn 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 6 thn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang nomor 6 thn 2014 tentang Desa, Tentang Keputusan Bupati purwakarta no; 700.Kep.320- inspektorat /2022 ; tentang perubahan atas keputusan bupati Purwakarta no; 700/Kep.752 – Inspektorat / 2021 tentang penetapan program kerja pengawasan tahunan berbasis resiko inspektorat daerah tahun anggaran 2022.
Ketua Tim Pengendali teknis Irban 3, Hj Dra. Hartika melalui anggota Tim H. Muhtar Lutfi S.E.M.M mengatakan tim Pengendalian teknis sedang melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa diwilayah Kecamatan Sukatani, karena diakhir tahun penyaluran Dana Desa sudah masuk tahap 3 data – data Desa sudah harus proses dan dilakukan pertanggung jawaban dana desa diwilayah Desa desanya masing masing.
Seluruh desa yang ada dikecamatan Sukatani dilakukan pereriksaan oleh tim inspektorat tetapi hari ini 8 Desa yang dilakukan pemeriksaan yang dijadikan sample/ contoh monitoring, penanggung jawabannya karenan Desa yang lain sudah dilakukan monitoring lebih awal pada tahap audit pada pengawasan keuangan Desa.
Tidak ditemukan kejanggalan ataupun penyelewengan, hanya ada sebatas kesalahan administrasi itu selalu ada tetapi relatif dalam hal kesalahan administarsi , penyalahgunaan, penyimpangan relatif tidak ada, jadi hanya sebatas kesalahan administratif yang tentunya nanti diperbaiki dalam upaya tindak lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ini ada tindak lanjut perbaikan perbaikan administrasi yang memang dinyatakan ada kesalahan administrasi.
Pelaksanaan ini dilaksanakan sepanjang tahun, hanya moment nya ada audit pertanggung jawaban keungan seperti ; ADD, DD,DBHP,Banprop, Bantuan kabupaten semua penyaluran keuangan terhadap Desa, baik sumber DD, tentu sepanjang tahun dilakukan pengawasan.
Dalam menyelesaikan adanya penyimpangan administrasi inspektorat ada 2 fungsi dalam hal pengawasan sesuai dengan PP 12 , 1. Fungsi aturan jaminan pengawasan dan 2. Fungsi pembinaan konsultasi jadi para perangkat para Desa akan konsultasi dalam penyempurnaan penataan usahaan keuangan desa tim inspektorat selalu terbuka. Tegas Anggota Ti Pengendalian teknis H. Muhtar Lutfi.
Hadir dalam acara 8 Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan sukatani
Editor; Daup herlambang