Mediasi Dinas dan Warga, Pengembang Diduga Tidak Berimbang Akan Kelangsungan Bisnis.
Purwakarta Zuritnews – Sabtu 13 Januari 2024 , Adanya mediasi Dinas dan warga korban banjir lumpur yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Jatiluhur menuai kendala baru muncul bagi pihak pengembang PT Bumi Cibarusa Indah dan PT (BVJ) direlokasikan sementara warga ke unit yang ada sangat disayangkan, karena unit tidak bisa di jual dan siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian, adanya kerusakan akibat menempati unit /rumah untuk dijual.
Kendala dari pihak pengembang terkait relokasi warga, khususnya terkait penjualan unit yang ada, memang bisa menjadi suatu tantangan yang disayangkan. Dalam mengatasi hal ini, bisa dipertimbangkan langkah-langkah alternatif seperti mencari solusi bisnis yang adil bagi pengembang dan juga memberikan kompensasi atau insentif bagi warga yang direlokasi, sehingga dapat mencapai keseimbangan yang adil untuk semua pihak terlibat.
Pihak pengembang merasa urusan bisnis nya terganggu, pemahaman terhadap ketidaknyamanan pihak pengembang PT. Bumi Cibarusa Indah(BCI) atau Bumi Vila Jatiluhur ( BVJ )dalam urusan bisnis mereka adalah hal yang penting. Mungkin dapat dicari solusi kolaboratif dengan melibatkan pihak terkait, seperti diskusi lebih lanjut dengan instansi terkait atau mencari alternatif strategi bisnis yang dapat mengakomodasi kepentingan pengembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kepentingan warga.
Hal ini sangat penting dari keputusan Dinas diduga yg tidak berimbang akibat kesepakatan Relokasi menempati unit rumah jualan beberapa bulan kedepan.
Ketidakseimbangan dalam keputusan Dinas terkait relokasi yang berdampak pada penjualan unit rumah merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius. Mungkin ada baiknya untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak Dinas dan pengembang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mempertimbangkan alternatif rencana penjualan unit rumah dalam beberapa bulan ke depan.
Pemda/Dinas harus memperhitungkan kerugian Pengembang akibat kesepakatan yang dibuat relokasi warga ke Unit/ rumah Jualan, yang mengakibatkan pengembang tidak bisa menjual unit tersebut.
Penting bagi Pemda/Dinas untuk memperhitungkan dampak kesepakatan relokasi terhadap kerugian pengembang, sehingga keputusan yang diambil dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pihak pengembang.
Dialog terbuka dan kolaboratif antara semua pihak terlibat mungkin membantu mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif pada bisnis pengembang.(Manjement Bumi Vila Jatiluhur, Bumi Cibarusa Indah) Daup Herlambang.