Komisi 1 DPRD Purwakarta Murka: Belasan Provider Internet Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Hukum Purwakarta

Komisi 1 DPRD Purwakarta Murka: Belasan Provider Internet Beroperasi Tanpa Izin Resmi

PURWAKARTA Zuritnews.com — Komisi 1 DPRD Kabupaten Purwakarta bersama jajaran OPD terkait, yaitu Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, dan DPUTR, menerima audiensi dari sejumlah LSM serta organisasi masyarakat se-Kabupaten Purwakarta. Pertemuan tersebut membahas maraknya pengusaha jaringan internet (provider) yang beroperasi tanpa izin resmi dan dianggap mengganggu ketertiban, kebersihan, serta keindahan (K3) kota dan desa. Jum’at 12 Desember 2025 bertempat Kantor Aula Sidang Pimpinan.

Dalam audiensi terungkap bahwa belasan provider internet masuk dan membuka usaha di Purwakarta tanpa mengantongi izin, baik Rekomtek DPUTR Provinsi dan Kabupaten maupun rekomendasi lingkungan setempat. Kondisi ini memicu kemarahan DPRD, dinas terkait, hingga elemen masyarakat.

Baca Juga :  Sektor 14 Lakukan Sidak PT Surya Mitra Utama, Produksi Keju

Provider Diundang, Namun Tidak Hadir

Sejumlah provider yang diundang untuk memberikan klarifikasi tidak hadir, sehingga membuat Anggota Komisi 1 DPRD Purwakarta, Ketua Momisi 1 Warseno, Wakil Ketua Komisi 1 Dul Nasir dan Anggota Hj Nina Heltina, geram.

“Siapa saja boleh berusaha di Purwakarta, tetapi tolong taati aturan. Urus izin sesuai peraturan yang berlaku. Kami mendukung masuknya investor, tetapi harus menghormati regulasi yang ada,” tegas Nina.

AUDIENSI ORMAS DAN LSM SE PURSAKARTA


Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha, baik di bidang properti, jaringan internet, pembangunan perusahaan, maupun sektor lainnya, wajib mengikuti prosedur perizinan agar tidak merugikan daerah.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Program Integrated Farming, Wapres Kunjungi Purwakarta

Akan Ada Penertiban Besar-besaran

Komisi 1 bersama OPD terkait menegaskan akan menertibkan seluruh pengusaha internet yang tidak memiliki izin. Pemerintah menganggap ketidakpatuhan ini berpotensi menyebabkan:

gangguan K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan)
ketidakteraturan tata ruang
hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merugikan masyarakat karena pemasangan kabel yang semrawut


Hj.Nina menegaskan bahwa peningkatan PAD mustahil tercapai jika pelaku usaha yang beroperasi di Purwakarta tidak tertib aturan, terlebih banyak provider berasal dari luar daerah dan tidak memberikan kontribusi ke Purwakarta.(DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  DPUTR Purwakarta Gelar Sosialisasi Penerbitan PBG dan SLF Melalui SIMBG