Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Perlu Dikaji Ulang

Pendidikan Purwakarta

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Perlu Dikaji Ulang

Purwakarta Zuritnews – Selama Indonesia merdeka, termasuk setelah masa reformasi masih banyak peraturan dan perundangan yang tumpang tindih dan merugikan civitas sekolah khususnya kepala sekolah. Salah satunya adalah Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang periodisasi jabatan kepala sekolah.

Permendikdasmen no.7 tahun 2025 tidak memiliki filosofi pendidikan dan memiliki potensi bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sisdiknas, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan PP nomor 19 tahun 2017 beserta turunannya dan perubahannya.

Jabatan kepala sekolah adalah jabatan penugasan guru dari kepala daerah, jadi tidak bisa di bandingkan dengan jabatan rektor yg dipilih oleh senat universitas, tidak bisa dibandingkan dengan jabatan publik dan jabatan politik yg dipilih oleh rakyat. Jabatan kepala sekolah diantaranya sebanding dengan jabatan kepala seksi, kepala bagian, kepala bidang, lurah, camat, sekda. Jadi jabatan kepala sekolah adalah jabatan birokrasi fungsional

Baca Juga :  Dorong Peningkatan SDM, Pemkab Purwakarta Petakan Kompetensi ASN

Terbitnya Permendiknas tersebut di atas, selain tidak perlu dan menambah carut marutnya pendidikan di Indonesia, ini juga menunjukan ketidakmengertian dan kesalahan yang fatal dari kementerian Dikdasmen yang memiliki cara pandang sekolah secara tekstual, bukan secara kontekstual.

Permendikdasmen ini juga mengandung kelemahan yuridis. Seharusnya regulasi yang dibuat oleh kementerian Dikdasmen memberikan ruang pengangkatan kembali kepala sekolah berdasarkan kompetensi dan evaluasi, bukan batas waktu mutlak. Dan kurangnya kejelasan istilah dalam peraturan ini juga dapat menimbulkan interpretasi ganda dan pelaksanaan yang tidak seragam.

Baca Juga :  Kasus Positif Meningkat, Kecamatan Kota Bakal Diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM)

Regulasi ini juga memiliki kelemahan secara substantif. Tidak menyentuh akar persoalan mutu pendidikan dan hanya membatasi masa jabatan tanpa mempertimbangkan kualitas kepemimpinan serta berisiko menurunkan stabilitas dan kontinuitas manajemen sekolah, terutama jika tidak tersedia calon pengganti yang setara secara kompetensi.

Permendikdasmen ini juga bertentangan dengan prinsip meritokrasi.Mengabaikan kinerja, integritas, dan inovasi individu dalam pengambilan keputusan perpanjangan jabatan. Kepala sekolah yang berkinerja tinggi tetap harus diganti. Hal ini melemahkan semangat pembinaan dan penghargaan berbasis prestasi.

Jika Permendikdasmen ini tidak dikaji ulang, maka sangat rentan dimanipulasi dalam praktik birokrasi. Ketentuan periodisasi dapat dimanfaatkan secara oportunistik. Padahal tanpa ada regulasi periodesasi pun jabatan kepala sekolah banyak kosong dimana-mana, karena secara faktual sangat sedikit guru yang mau menjadi kepala sekolah.(ASEP SUNDU MULYANA) : Ketua MKKS SMA.Purwakarta).DAUP HERLAMBANG)

Baca Juga :  Disperkim(Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Purwakarta Memasang PJL di Perumahan Diananyar Blok Aa 2, Ab, dan Ac Kelurahan Ciseuruh