Inspektorat; sanksi Administrasi Pengembalian Dana Sebesar Nilai Kegiatan Dan Masih Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran oleh Kades Jatimekar

Desa Purwakarta

Purwakarra Zuritnews – Inspektorat melalui IRBAN IV menyatakan bahwa masih melakukan pendalaman terkait dugaan yang mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) 2024 oleh Kepala Desa Jatimekar Kecamaran Jatiluhur. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengaspalan jalan di perumahan milik PJT II , yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa.

Kepala Desa (Kades) Jatimekar diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari DBHP-R dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 229.980.800 untuk pengaspalan jalan yang bukan merupakan aset desa. Jalan yang diaspal tersebut diketahui milik Perum Jasa Tirta II (PJT II), namun hingga kini belum ada bukti penyerahan aset dari pihak pemilik kepada desa.

Baca Juga :  SEKTOR 14 BERSAMA SEKTOR 15 & KODIM 0619/PURWAKARTA BERSIH - BERSIH ENCENG GONDOK DI WADUK JATILUHUR

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jatimekar ini juga diduga tidak melalui tahapan pengadaan barang dan jasa serta proses lelang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurut IRBAN IV, Teddi Iskandar saat ini belum bisa disimpulkan apakah Kades Jatimekar bersalah atau tidak dalam penggunaan anggaran tersebut. Namun, jika terbukti terjadi, maka sanksi administrasi yang diberikan adalah pengembalian dana sebesar nilai kegiatan yang telah dilaksanakan .

Baca Juga :  Petinggi Indorama Presdir Saurabh Mishra Apresiasi Jalan Sehat Bersama Warga Tiga Desa

“Sementara ini, kami masih melakukan pendalaman. Jika terbukti ada penghematan, maka sanksinya adalah pengembalian dana sesuai nilai kegiatan tersebut. Sedangkan untuk sanksi hukum, itu merupakan ranah kepolisian,” ujar IRBAN IV Teddi Iskandar

Lebih lanjut, pihak Inspektorat menegaskan bahwa tidak ada penyerahan aset dari PJT II kepada pemerintah desa , sehingga penggunaan dana desa untuk pengaspalan di tanah yang masih menjadi milik PJT II dinilai tidak sesuai aturan. Rabu 5 Pebuari 2025.

Selain itu, dugaan keterlibatan camat dan pendamping desa dalam kegiatan tersebut juga mencuat. Seharusnya, kedua pihak ini memiliki peran dalam memberikan arahan dan pengawasan agar dana desa tidak digunakan untuk kepentingan di atas tanah milik pihak lain.(Daup Herlambang)

Baca Juga :  Waspadai Varian Omicron, Pemkab Purwakarta Lakukan Sejumlah Mitigasi