KARYAWATI PT METRO PEARL INDONESIA ALAMI KEKERASAN SEKSUAL, LAPORAN RESMI MASUK POLDA JABAR

Hukum Purwakarta

KARYAWATI PT METRO PEARL INDONESIA ALAMI KEKERASAN SEKSUAL, LAPORAN RESMI MASUK POLDA JABAR

Purwakarta Zuritnews – Seorang karyawati PT Metro Pearl Indonesia Kabupaten Purwakarta berinisial APJ (JOBCODE Z 01626) yang telah bekerja kurang lebih satu tahun dan berstatus karyawan tetap, diduga menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh atasannya, Kepala Bagian Cutting berinisial AG.

Dugaan aksi pelecehan ini disebut telah berulang kali terjadi sejak Januari 2025 hingga Juli 2025, dengan puncak kejadian pada bulan Juli. Setelah kejadian tersebut, korban justru diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga :  Ilham Habibie Kunjungi Sekretariat DPD Nasdem Purwakarta untuk Konsolidasi Pemenangan Pilgub Jabar 2024 -2029

Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang dialami, korban melapor ke pihak manajemen melalui bagian HRD PT Metro Pearl Indonesia serta Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam proses ini, korban mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Pendampingan Hukum (LPH) GRIB JAYA Kabupaten Purwakarta,

LPH GRIB JAYA PURWAKARTA BANG LEMAN yang merupakan kuasa hukum korban.

Pada 5 Agustus 2025, SPN bersama LPH GRIB JAYA resmi melayangkan laporan ke manajemen perusahaan. Sehari kemudian, SPN menindaklanjuti aduan tersebut setelah menerima tanggapan dari pihak manajemen.

Baca Juga :  Petinggi Indorama Presdir Saurabh Mishra Apresiasi Jalan Sehat Bersama Warga Tiga Desa

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 9 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/376/8/2025/SPKT/POLDA JABAR. Laporan tersebut diterima oleh Kompol Dudi Yundarto, A.Md., NRP 68040094.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak terlapor terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia.(DAUP HERLBANG)