DPUTR Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Pola Tata Ruang dan RTRW 2026

Pemda Purwakarta

PURWAKARTA ZURITNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Tata Ruang menggelar sosialisasi terkait Pola Tata Ruang dan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BJB Purwakarta, Kamis (20/8/2026).

Kepala Dinas PUTR DIDI GARNADI menyampaiakan, Sosialisasi ini menjadi bagian dari penyampaian perubahan pola tata ruang serta zona RTRW baru yang telah disahkan melalui pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh tim dari Kementerian ATR/BPN bersama konsultan yang terlibat dalam penyusunan dan penyesuaian tata ruang. Pembahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan zonasi, pola pemanfaatan ruang serta arah kebijakan tata ruang Kabupaten Purwakarta ke depan.

Baca Juga :  Pengukuhan Ketua RT 23 RW 06 Desa Campaka, Perumahan Royal Campaka - Cluster Camelia

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Asisten Daerah (Asda), seluruh kepala dinas atau perangkat daerah terkait, para camat, serta tim Pansus DPRD yang membahas perubahan pola tata ruang.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan RTRW terbaru. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Purwakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Perubahan RTRW juga diharapkan menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta pengendalian pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. ucap Nya.

Baca Juga :  MTNI Balad 88 Adakan Pengajian di Banjaran

Dengan telah disosialisasikannya pola tata ruang dan RTRW terbaru, pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal implementasinya secara transparan dan konsisten di lapangan.(DAUP HERLAMBANG)

.