Ketua KMP Angkat Bicara, BUPATI Dan DPRD Disanksi Tidak Dibayarnya Hak Keuangan Selama 6 Bulan

Politik Purwakarta

BUPATI dan DPRD DISANKSI TIDAK DIBAYARNYA HAK KEUANGAN SELAMA 6 BULAN.

Zuritnews – Semua pilihan sikap dan tindak tanduk tentu ber-implikasi terhadap konsekuensi logis, yang terhormat Kepala Daerah dan Anggota Dewan, tentu harus mematuhi Perundang-undangan tanpa pengecualian. Jum’at 23 September 2022.

Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan bahwa; mangkirnya anggota DPRD dalam agenda rapat paripurna penetapan dan pengesahan Dua Raperda sehingga deadlock dalam pengambilan keputusan merupakan tindakan yang berimplikasi sanksi, yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama Enam bulan.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 secara eksplisit menyatakan : Keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD disebabkan oleh DPRD maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama Enam bulan.

Baca Juga :  Mencegah Penyebaran Covid 19 Dikalangan Pengurus dan Kader Partai Politik di Kabupaten Purwakarta, Ikuti Vaksinasi

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan mengawal penegakan sanksi ini. KMP telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dengan nomor : 059/KMP/IX/2022 perihal permohonan klarifikasi secara tertulis.

Beberapa hal yang menjadi atensi KMP adalah :

1) Mangkirnya dalam rapat paripurna hari jadi Purwakarta ke 191 merupakan “pelecehan” terhadap nilai-nilai sejarah serta perjuangan para pendiri Purwakarta.

2) Mangkirnya dalam rapat paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2022 merupakan “demoralisasi” terhadap Pemimpin Negara.

3) Tidak terlaksananya rapat paripurna Raperda tentang APBD merupakan “pencideraan” terhadap ketatanegaraan di level daerah, dan juga terindikasi “degradasi moral”.

Baca Juga :  Masjid Agung Baing Yusuf dan Jejak Penyebar Islam di Tanah Purwakarta

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dalam suratnya secara tegas menyatakan sikap :

1) DPRD harus mampu menjaga kredibilitas, serta menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah.

2) DPRD harus mampu bersikap elegan pada saat pembahasan dan pengambilan keputusan.

3) Jauhkan DPRD dari pengaruh buruk kepentingan sesaat yang mengakibatkan “morbiditas moral”.

4) Segera klarifikasi dan buktikan bahwa dugaan “rasuah” atas mangkirnya 22 anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut adalah tidak benar adanya.

5) Ketua DPRD supaya menghindari prilaku “absulutisme”, jangan diulang hanya karena rapat dengar pendapat dengan anggota DPR RI, serta merta menggeser agenda yang sudah terjadwal. Tegas Zaenal Abidin (KETUA KMP).

Baca Juga :  CITARUM HARUM DAN DILANS

Editor ; DAUP HERLAMBANG.